Menuju konten utama

Bisakah Mencoblos Pilpres 2024 Tanpa Undangan Pemilu?

Aturan mencoblos pada Pemilu 2024 tanpa memiliki undangan.

Bisakah Mencoblos Pilpres 2024 Tanpa Undangan Pemilu?
TPS 53 yang akan dijadikan lokasi pencoblosan keluarga Megawati. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih akan memberikan suaranya hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan yang tertera dalam undangan Pemilu.

Namun, sebagian pemilih mungkin tidak mendapatkan undangan Pemilu 2024 karena sejumlah kondisi administrasi dan berbagai alasan lain. Lalu, bisakah mencoblos Pilpres 2024 tanpa undangan Pemilu?

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan ketentuan bahwa setiap orang yang akan mencoblos di TPS mendapatkan undangan Pemilu 2024. Undangan tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Undangan Pemilu yang dimaksud berupa surat pemberitahuan yang dibagikan oleh KPPS setempat. Untuk DPT mereka akan mendapat surat model C. Sementara itu, DPTb akan mendapatkan surat model A.

Surat pemberitahuan atau undangan itu berisi informasi pemilih, nomor pemilih, nomor TPS, hingga waktu pencoblosan. Pada hari pemungutan suara, DPT dan DPTb harus membawa surat undangan tersebut dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pencoblosan.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang memenuhi kriteria sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, serta tidak memiliki undangan Pemilu 2024?

Bisakah Mencoblos Tanpa Undangan Pemilu?

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024, warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, memiliki identitas kependudukan, tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Regulasi tersebut juga menerangkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat melakukan pencoblosan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Dengan kata lain, DPK mencoblos mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Pemilih yang masuk dalam DPK dan memiliki KTP yang sah bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Mereka juga perlu membawa KTP elektronik dan atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Perlu diketahui DPK dapat melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat KTP hanya jika surat suara masih tersedia. Apabila, surat suara telah habis, DPK akan diarahkan atau dianjurkan untuk mendatangi TPS terdekat yang masih memiliki surat suara.

Seperti pemilih DPT dan DPTb, pemilih DPK juga akan mendapatkan lima jenis suara yang terdiri dari:

  1. Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden;
  2. Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI;
  3. Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI;
  4. Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi;
  5. Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait DPK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya