Menuju konten utama

Bisakah Hak Angket DPR Mengubah Hasil Pemilu atau Pilpres 2024?

Membahas kemungkinan penerapan hak angket DPR dan bisakah mengubah hasil Pemilu atau Pilpres 2024?

Bisakah Hak Angket DPR Mengubah Hasil Pemilu atau Pilpres 2024?
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada para saksi pada perhitungan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Boyaoge, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Dorongan sejumlah pihak untuk dilakukannya hak angket DPR makin menguat belakangan ini. Hak angket ini ditujukan untuk menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kecurangan. Mungkinkah hak angket dapat cepat diterapkan untuk mengubah hasil Pemilu atau Pilpres 2024?

Penggunaan hak angket mencuat usai calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR. Menurut Ganjar, hak angket dapat dilakukan untuk meminta penjelasan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berhubungan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada, yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Wacana penggunaan hak angket itu disambut dengan baik oleh Timnas AMIN, yang menyatakan dukungannya kepada PDIP apabila menginisiasi hak angket. Disampaikan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Kamis (22/2/2024), tiga partai dari Koalisi Perubahan yaitu Nasdem, PKB, dan PKS yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar siap mendukung.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menanggapi masalah angket sebagai suatu hal biasa. Baginya, usulan tersebut bagian dari hak demokrasi dan tidak mempermasalahkannya.

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?", katanya saat memberikan keterangan pers di Puncak Peringatan Hari pers Nasional 2024, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Jika hak angket benar-benar bergulir di DPR, kira-kira akankah waktunya cukup untuk dilaksanakan sebelum penghitungan suara real count selesai dilakukan KPU?

Apa itu Hak Angket DPR?

Hak angket merupakan salah satu bentuk hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar pelaksanaannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Tujuan hak angket untuk mengungkap kebenaran atas sebuah permasalahan atau kebijakan yang ada di lingkungan pemerintah. Bagi masyarakat, hak angket akan memasok informasi yang benar dan akurat tentang isu yang berkembang atau berstatus ada dugaan pelanggaran. Hak angket juga memastikan berjalannya akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Saat hak angket dilakukan, secara tidak langsung bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah mendapatkan pengawasan dan memastikan transparansi dalam penggunaan kekuasaan.

Penyelidikan ini dapat dilakukan pada pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum hingga warga negara. Pihak-pihak ini merupakan objek penyelidikan sesuai fungsi hak angket. Fungsi hak angket meliputi:

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Dengan demikian, bisakah hak angket diterapkan dalam kasus kecurangan hasil Pemilu 2024?

Penggunaan Hak Angket Bisakah Mengubah Hasil Pemilu atau Pilpres 2024?

Pemakaian hak angket untuk merespons kecurangan Pemilu 2024 dinilai sebagian pihak tidak tepat. Anggota Komisi II RI, Guspardi Gaus, mengatakan masalah tersebut seharusnya masuk ke ranah hukum dan bukan politik. Jika dimasukkan dalam kajian hak angket, sifatnya menjadi politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi, seperti dikutip dari laman DPR RI, Kamis (22/2/2024).

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, jika penyelesaian di Bawaslu dan Gakumdu kurang memuaskan, kasus masih dapat diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, hak angket baru akan terlaksana jika didukung lebih dari setengah anggota DPR. Dukungan dari fraksi dari beragam partai politik menjadi hal penting. Berdasarkan kondisi saat ini, jika kubu 01 dan 03 memiliki kesepakatan untuk menggulirkan hak angket di DPR, mereka mempunyai modal yang cukup berdasarkan jumlah kursi di DPR.

Pasalnya, akumulasi kursi dari 5 parpol (PDIP, PPP, Nasdem, PKB, dan PKS) yang mengusung dua kubu itu di DPR RI adalah 314 kursi, sudah lebih dari separuh total kursi di DPR RI. Saat ini ada 575 kursi di DPR RI dengan total 9 fraksi parpol.

Namun demikian, proses penggunaan hak angket bukan hanya soal kalkulasi kursi di DPR RI. Hal yang perlu diperhatikan saat ini adalah bahwa pembahasan hak angket memerlukan waktu yang panjang.

Usulan penggunaan hak angket tentu akan menimbulkan dinamika politik di DPR RI, ini diprediksi akan membuat hak angket tidak akan bisa dibahas secara cepat. Padahal, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU berlangsung hanya lebih kurang 1 bulan yaitu pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Segera setelah jadwal penghitungan pemilu usai, penetapan hasil pemilu dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan, dengan catatan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut hak angket untuk mengubah hasil pemilu mungkin hanya impian. Pengungkapan kasus kecurangan pemilu lewat hak angket tidak bisa memberikan hasil cepat.

"Jadi kalau inisiator angket yakni Tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Lucius mengatakan, dinamika persidangan untuk hak angket DPR RI memerlukan waktu yang tidak sedikit. Pembahasan yang panjang lebar juga mungkin akan menghasilkan rekomendasi yang sangat kompromistis.

Hanya saja, menurut Lucius, jika hak angket kecurangan pemilu digunakan untuk tujuan jangka menengah dan panjang bisa jadi menjadi hal penting.

Dia menjelaskan, bila benar ditemukan kecurangan, hasil hak angket dapat menjadi rekomendasi dalam revisi aturan dan kebijakan ke depan. Arahnya menuju perbaikan sistem pemilu yang lebih baik.

Lucius juga memparkan, penggunaan hak angket berpotensi memantik konflik kepentingan di tubuh DPR RI. Pasalnya menurut dia, dalam proses persiapan tidak ada atauran penyelenggaraan pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR RI.

Semua perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu dilaporkan dan dibahas DPR RI, kata dia, sehingga jika harus menyelidiki kecurangan proses pemilu, itu artinya yang harus diselidiki adalah Komisi II DPR RI.

Lebih lanjut dia menilai, hal itu tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik, karena DPR RI tidak mungkin meyelidiki tubuhnya sendiri, yang ada mereka akan saling melindungi. Untuk itu, Lucius menyarankan, Ganjar-Mahfud mempersiapkan bukti kecurangan pemilu, untuk dibawa menempuh jalan hukum lewat MK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya