Menuju konten utama

Biro Paminal Intervensi Pembuatan BAP Pembunuhan Brigadir J

Penyidik Polres Metro Jaksel mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam Polri saat membuat BAP kasus pembunuhan Brigadir J.

Biro Paminal Intervensi Pembuatan BAP Pembunuhan Brigadir J
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah intervensi personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Sabtu 9 Juli penyidik Polres Metro Jaksel mendatangi kantor Biro Paminal Divpropam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, saudara Richard, Ricky dan Kuat. Namun penyidik mendapat intervensi dari personel Biro Paminal," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hanya diizinkan untuk mengubah berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam menjadi berita acara pemeriksaan.

"Sekitar pukul 13, penyidik bersama saksi diarahkan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah rekonstruksi, para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling," kata Listyo menceritakan.

Pada saat para saksi menuju rumah Sambo di Saguling tersebut, personel Biro Paminal menyisir TKP dan mengganti hardisk CCTV yang terdapat di pos pengamanan Duren Tiga, rumah dinas Sambo.

"Personel Biro Paminal pada saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam," kata Listyo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto