Menuju konten utama

Biodata Enny Nurbaningsih Hakim MK yang Dissenting Opinion

Biodata dan rekam jejak Enny Nurbaningsih, hakim MK yang dissenting opinion terhadap putusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Biodata Enny Nurbaningsih Hakim MK yang Dissenting Opinion
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menjadi salah satu dari tiga hakim yang dissenting opinion terhadap putusan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak secara keseluruhan gugatan AMIN. MK menilai permohonan AMIN tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Perkara sengketa Pilpres ditangani oleh oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan tujuh hakim MK lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.

Putusan itu diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim MK, salah satunya adalah Enny Nurbaningsih.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan itu membacakan dissenting opinion-nya di hadapan semua orang yang hadir dalam persidangan.

Enny berbeda pendapat dengan lima hakim MK lainnya karena dia meyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Untuk itu, menurut Enny, demi menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Profil Hakim MK Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih adalah hakim MK perempuan yang lahir pada 27 Juni 1962 di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dia menjabat sebagai hakim MK sejak 13 Agustus 2018 hingga saat ini.

Sebelum berprofesi sebagai hakim MK, Enny telah lebih dahulu menjadi Kepala Badan Pembina Hukum Nasional dan akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Enny menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta lulus pada tahun 1981. Selanjutnya Enny menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.

Hakim perempuan ini juga telah meraih gelar kehormatan tertinggi di bidang pendidikan dengan menyandang gelar profesor sebagai Guru Besar Ilmu Hukum UGM.

Enny aktif berorganisasi dengan mengembangkan ilmu hukum yang dia miliki. Pada tahun 1998, dirinya bersama dengan Mahfud MD membentuk Parliament Watch, regulator pengawas parlemen.

Dia juga pernah menjadi tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta pada tahun 2006 saat pemilihan Wali Kota Yogyakarta.

Pada tahun 2007, Enny menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun (medali perunggu) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada Oktober lalu, Enny didapuk menjadi Juru Bicara Perkara MK dalam sidang pelanggaran kode etik oleh hakim MK yang ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra