Menuju konten utama

Bila Pemerintah Usulkan, DPR Siap Revisi UU Lalu Lintas

Bila Pemerintah Usulkan, DPR Siap Revisi UU Lalu Lintas

tirto.id -

Komisi V DPR mengaku siap melakukan pembahasan apabila pemerintah mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menyelesaikan masalah angkutan umum berbasis aplikasi yang akhir-akhir ini menjadi kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Komisi V DPR siap menyambut usul dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamis Francis di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Fary menjelaskan alasan kesiapan Komisi V DPR itu berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki adanya payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi.

Pihaknya mengaku prihatin dan menyayangkan pemerintah yang belum berhasil menyelesaikan polemik jasa angkutan berbasis daring. Hal itu, kata Fary berujung pada kegaduhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Selanjutmya Komisi V mendesak pemerintah menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dan kenyamanan serta memenuhi standar pelayanan," ujarnya.

Selain itu, menurut Fary, revisi akan mendorong persaingan yang sehat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Politikus Partai Gerindra itu juga berharap seluruh penyedia jasa transportasi termasuk transportasi daring agar mematuhi ketentuan peraturan yang khusus mengatur soal transportasi umum.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pemerintah tidak perlu mengevaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena tidak ada aturan mengenai penggunaan aplikasi. “Itu pernyataan yang keliru, UU Angkutan Jalan tidak mengurusi soal itu, kita yang mengatur sarana dan prasarananya,” katanya di Jakarta Selasa malam (22/3/2016).

Menurut Jonan yang menjadi pertentangan, yakni sarananya yang digunakan dalam aplikasi tersebut sesuai UU LLAJ No.22/2009 yakni setiap penyedia jasa transportasi harus berbadan hukum dan kendaraannya diuji kir. (ANT)

Baca juga artikel terkait APLIKASI TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH