Menuju konten utama

Biadabnya Pemerkosa Disabilitas di Bawah Umur. Pelaku DPO 3 Tahun

Ini kisah pilu Rara, remaja yang diperkosa tetangganya berusia 70 tahun.

Biadabnya Pemerkosa Disabilitas di Bawah Umur. Pelaku DPO 3 Tahun
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cerita pilu Rara, bukan nama sebenarnya, seorang gadis di Klakah Lumajang Jawa Timur, berawal pada suatu pagi di bulan Oktober 2016. Saat itu ia masih berusia 13. Rambutnya panjang, tingginya kira-kira 150 centimeter. Rara gadis yang penurut, ia suka menggambar dan gemar tahu goreng.

Rara memiliki keterbatasan intelektual, meski secara fisik ia tumbuh normal.

Rara adalah anak pertama dari dua bersaudara. Ayahnya, sebut saja Susanto (42), adalah buruh lepas yang kadang berjualan roti keliling, sementara ibunya, sebut saja Rukmi (39), bekerja sebagai buruh lepas.

Sekitar pukul 8, Rara pergi ke luar rumah. Ia tidak pamit dan satu jam kemudian pulang membawa tangis. Susanto saat itu tak di rumah. Hanya ada Rukmi. "Ia menangis sambil membawa sisa-sisa makanan," kata Susanto kepada reporter Tirto, Senin (14/4/2020).

Kepada sang ibu, Rara bercerita sebab apa ia menangis tersedu. Rara bilang awalnya ia ditawari makan pisang goreng dan semangka oleh tetangganya, Mardi, juga bukan nama sebenarnya. Pagi itu rumah Mardi sepi. Mardi pengangguran. Istrinya saat itu sedang ke sawah dan anak-anaknya sedang ke pasar.

Mardi berusia 70 tahun. Ia cukup sering berinteraksi dengan Rara karena cucunya adalah kawan bermain Rara. Kadang Mardi menjemput Rara dengan dalih mengajaknya bermain dengan sang cucu.

Setelah menawari Rara makan pisang goreng dan semangka, Mardi menyuruh Rara mandi.

"Setelah sampai di kamar mandi, pelaku membuka baju [Rara]. Pelaku pada waktu itu tidak pakai celana, hanya pakai kaos. Di kamar mandi itu berbuat."

Rara sempat berontak, tapi tenaganya tak sebanding dengan si tua bangka. Si brengsek mardi melakukan itu sembari mengeluarkan kata-kata ancaman. Rara ketakutan dan hanya bisa menangis.

"Pelaku mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya jika menceritakan peristiwa itu ke orang lain," kata Susanto.

Cerita Rara tak langsung membuat Susanto dan Rukmi percaya. Baru sepekan setelahnya putrinya mengeluh sakit di bagian kelamin. Susanto langsung memeriksakan ke puskesmas. Hasil pemeriksaan hanya menyebut Rara sakit karena tak menjaga kebersihan.

Susanto tak percaya. Ia kemudian membawa sang anak ke RSUD Lumajang. Apa yang ditemukan dokter adalah luka robek pada kelamin. Akhirnya dokter juga melakukan visum terhadap Rara.

"Di rumah sakit, habis divisum, dia [Rara] ditanya sama dokternya: 'Sama siapa kamu dibegitukan?' Dia jawab siapa orang yang melakukan. Di situlah saya langsung percaya bahwa anak saya diperkosa," kata Susanto.

Pelaku Tularkan Penyakit dan Melarikan Diri

Rara trauma. Ia tak mau bicara kepada siapa pun selama berhari-hari. Ia juga terus merasakan sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rara tertular penyakit sipilis--yang kemungkinan diderita oleh Mardi, kata Susanto. Beberapa kali setelah tiga tahun lebih kejadian, Rara yang saat ini duduk di kelas 4 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) masih saja mengeluh sakit.

"Kalau kambuh dia bilang 'ini gara-gara bapak tua itu kurang ajar sama saya. Saya jadi enggak sembuh-sembuh.'"

Susanto langsung melaporkan Mardi ke polisi setelah yakin anaknya diperkosa. Perkaranya kemudian ditangani oleh Polres Lumajang.

Namun Mardi tak lantas dapat diamankan oleh polisi. Ia sempat melarikan diri selama tiga tahun hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar November 2019, Susanto melihat batang hidung Mardi di sekitar rumah. Ia kemudian kembali melapor ke polisi. Barulah kemudian ia diringkus.

Perjuangan Susanto menuntut keadilan belum usai. Sebelum kasusnya naik ke meja hijau, Mardi sempat mengajukan praperadilan.

Berkas perkara Mardi akhirnya baru selesai diproses di Kejaksaan Negeri Lumajang setelah sekitar tiga bulan ia ditangkap polisi. Kasusnya kemudian resmi naik ke meja hijau per 6 Februari 2020.

Mencari Keadilan untuk Gadis Difabel

Berkas perkara kasus dugaan perkosaan terhadap Rara didaftarkan dan ditetapkan di pengadilan per tanggal 6 Februari 2020. Perkara tersebut bernomor 23/Pid.Sus/2020/PN Lmj. Jaksa penuntut umum yang menangani Perkara itu adalah Sendhy Pradana Putra.

Dalam keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Lumajang, perkara tersebut telah disidangkan sebanyak tujuh kali. Sidang pertama pada 11 Februari 2020, dan sidang terakhir pada 7 April 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jadwal selanjutnya, 14 April 2020, beragenda pembacaan pledoi terdakwa.

Dalam laman resmi pengadilan, detail informasi kasus tidak ditampilkan, termasuk identitas terdakwa dan korban. Terkait dengan saksi dan barang bukti yang biasanya ditampilkan, dalam infomasi perkara juga tidak muncul.

Kasus itu hanya disebut sebagai perkara "perlindungan anak" tanpa disebutkan informasi pasal apa saja yang didakwakan kepada Mardi.

Pendamping hukum Rara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas Jawa Timur Hari Kurniawan mengatakan ia juga belum dapat informasi detail soal pasal yang didakwakan.

"Jaksa menuntut 10 tahun penjara tapi saya menanyakan pasal yang didakwakan ke JPU tidak dikasih tahu," kata Heri kepada reporter Tirto, Senin (13/4/2020).

Selama kasus ini berlangsung, kata dia, belum ada perhatian khusus. Ia juga mengaku LBH Disabilitas Jawa Timur tergolong telat dalam melakukan pendampingan, sebab baru setelah kasus ini bergulir dan disidangkan di pengadilan pihaknya baru dihubungi orangtua korban.

Meski demikian, LBH Disabilitas Jawa Timur tetap berupaya melakukan upaya hukum. Salah satunya adalah dengan mengajukan Amicus Brief ke pengadilan. Amicus Brief berasal dari bahwa Romawi yang berarti 'sahabat pengadilan'. Lembar Amicus Brief disusun untuk menyampaikan fakta dan pendapat hukum yang dapat dijadikan sebagai informasi oleh majelis hakim.

Dalam Amicus Brief yang telah diserahkan ke pengadilan, kemarin, LBH menyampaikan bahwa Mardi melanggar Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mengingat bahwa korban masih di bawah umur dan seorang difabel, maka LBH Disabilitas Jawa Timur meminta agar terdakwa diberikan hukuman berat.

"Hukuman seberat-beratnya berdasarkan rasa keadilan dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar," tertulis dalam lembar Amicus Brief.

Susanto juga memiliki harapan yang sama. Ia ingin anaknya mendapatkan keadilan. Ia ingin agar terdakwa dihukum setimpal.

"Mudah-mudahan anak saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Itu saja. Agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya karena dia juga sempat mengancam dan sempat kabur," kata Susanto.

Baca juga artikel terkait PERKOSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino