Menuju konten utama

Beban dan Luka Korban Pemerkosaan Inses

Mereka berisiko mengalami masalah kesehatan sekaligus masalah kejiwaan. Terjerumus ketergantungan obat-obatan terlarang, misalnya.

Beban dan Luka Korban Pemerkosaan Inses
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Batanghari, Jambi menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada WA (15), remaja perempuan asal Jambi, karena aborsi yang dia lakukan. WA ditangkap oleh Polres Batanghari setelah warga menemukan mayat bayi perempuan di kebun sawit pada Rabu (30/5/2018).

Selain WA, polisi juga menangkap kakak kandung WA, yakni AA (18). AA merupakan pelaku pemerkosa yang disertai dengan kekerasan seksual terhadap WA, yang menyebabkan adiknya itu hamil.

Mulanya, AD, ibu dari kedua anak tersebut tak tahu bahwa WA hamil karena perbuatan kakaknya. Namun, saat mengetahui hal tersebut, AD melakukan aborsi terhadap WA dengan memberikan jamu tradisional dan memijat perut anak perempuannya.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada WA dengan dasar hukum perlindungan anak karena melakukan aborsi, sedangkan AA dihukum 2 tahun penjara karena pemerkosaan. Vonis yang diberikan hakim kepada WA itu menyita perhatian dunia, tak hanya media lokal saja yang menginformasikan, tapi juga media massa internasional seperti The Guardian dan CNN.

Kekerasan Seksual terhadap Saudara Kerap Terjadi

Di Indonesia, kasus perkosaan terhadap saudara kandung tak hanya terjadi kali ini saja. Dikutip Kompas.com, bulan Februari lalu, IK (23), pria asal Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memperkosa adik kandungnya CAK (13) hingga hamil. Saat itu diketahui, IK mencabuli adik kandungnya sebanyak 3 kali.

Selain itu, pada Maret 2018 lalu, Eman Nguyu alias Kada (32), ditangkap polisi lantaran memperkosa dan membunuh FN, siswi SMP Tolangohula, Gorontalo, yang merupakan adik kandungnya. Diwartakan Gorontalo Post, FN diperkosa kakaknya saat ayah dan ibu mereka sedang berada di kebun, untuk memanen kacang.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2018, 31 persen dari seluruh kekerasan di ranah privat merupakan kekerasan seksual. Angka tersebut menduduki peringkat tertinggi kedua setelah kekerasan fisik (41 persen), dan diikuti oleh kekerasan psikis (15 persen), dan kekerasan ekonomi (13 persen).

Rupanya, pada bentuk kekerasan seksual di ranah privat tersebut, kasus tertinggi merupakan kasus incest rape, atau pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarga sedarah. Dalam catatan Komnas Perempuan, terdapat 1.210 kasus inses, yang diikuti dengan perkosaan (619 kasus), persetubuhan/ eksploitasi seksual (555 kasus), pencabulan (379 kasus), marital rape (172 kasus), pelecehan seksual (32 kasus), kekerasan seksual lain (10 kasus), dan percobaan perkosaan (2 kasus).

Dari semua kasus inses yang tercatat tersebut, pelaku pemerkosaan tertinggi adalah ayah kandung (425 kasus), paman (322 kasus), kakak kandung (89 kasus), kakek kandung (58 kasus), dan sepupu (44 kasus).

Psikolog Yayasan Pulih, Dr. Livia iskandar, M.Sc., Psi., menyampaikan tingginya angka perkosaan yang dilakukan oleh keluarga sedarah ini menunjukkan bahwa rumah bukan lagi tempat yang aman bagi perempuan, khususnya anak-anak.

“Sebenarnya kalau perkosaan itu kan terjadi karena sistem masyarakat patriarki, perempuan menjadi objek, menjadi milik seseorang, tidak berhak atas diri sendiri. Seringkali laki-laki dibesarkan dengan sistem [patriarkis]: jika dia ingin sesuatu, dia bisa mendapatkannya,” ujar Livia.

Livia menilai tingginya angka perkosaan dalam hubungan sedarah juga disebabkan oleh ketidakmampuan pelaku untuk menguasai nafsu pribadi dan akses bebas yang dimiliki oleh pelaku terhadap korban di dalam rumah.

Dalam laporan riset berjudul “Pengalaman Kekerasan Seksual di Masa Kanak: Upaya Sintas dan Institusi Pemulihan”, Livia menceritakan kejadian yang dialami oleh seorang penyintas kekerasan seksual. Siti (bukan nama sebenarnya), merupakan korban kekerasan seksual dari kakeknya. Namun, Siti memilih untuk merahasiakan pengalamannya itu dari kedua orangtuanya.

“Siti memilih untuk hidup sendiri untuk menghindari orangtuanya yang tidak setuju dengan calon pasangan hidup yang dipilihnya. Siti kemudian hamil di luar nikah, dan menjadi orangtua tunggal bagi anak semata wayangnya selama belasan tahun. Sampai akhirnya, ia menemukan seorang pria yang dapat menerima dirinya apa adanya, dan menempuh sebuah hidup baru,” demikian ditulis oleh Livia dalam laporan tersebut.

Dalam catatan WHO berjudul “Responding to Children and Adolescents Who Have Been Sexually Abused” tertulis pelecehan seksual yang terjadi pada anak perempuan di keluarga, umumnya terjadi karena mereka takut menceritakan kepada orang lain tentang apa yang mereka alami. Umumnya, pelecehan seksual dalam hubungan sedarah disebabkan karena keinginan pelaku yang sudah tak bisa menahan hasrat seksual mereka.

Bahaya Pemerkosaan Inses

Dalam catatan WHO pada Clinical Guidelines, “Responding to Children and Adolescents Who Have Been Sexually Abused”, kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga sedarah, bisa berpengaruh terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, serta kesehatan mental.

Pada kesehatan seksual dan reproduksi, hubungan seksual sedarah bisa menimbulkan resiko kehamilan sedarah, seperti kecacatan pada bayi. Tak hanya itu, kehamilan sedarah juga bisa menyebabkan infeksi menular seksual pada korban yang disebabkan karena vaginitis. Kekerasan seksual juga bisa menimbulkan pendarahan, bahkan kerusakan organ internal pada tubuh.

Terkait aborsi, psikolog Livia Iskandar menganggap tak sepatutnya korban perkosaan, khususnya incest raping, mendapatkan hukuman.

“Itu kan berisiko untuk kesehatan, karena anaknya bisa jadi cacat akibat hubungan sedarah. Menurut saya ini terjadi karena di Indonesia seringkali dalam masalah perkosaan, yang dianggap salah adalah perempuan. Hakimnya menganut [positivisme] hukum, gimana jika nanti mereka punya anak, dan bapak dari si anak adalah kakaknya sendiri? Itu kan mengerikan, dan akan mengguncang [kondisi] psikologis mereka,” tutur Livia.

Menurut WHO, Korban kekerasan seksual oleh keluarga sedarah juga sangat berdampak pada kesehatan mental korban, sebab korban dan pelaku berada dalam lingkungan yang sama. Bahkan, korban kekerasan seksual tersebut berpotensi mengalami kesulitan perilaku di masa depan, seperti penyalahgunaan obat terlarang. Penyimpangan yang dilakukan oleh korban bisa disebabkan depresi yang dialami oleh korban, hingga mengalami rasa minder.

Livia pun menceritakan pengalaman saat dirinya menangani kasus seorang perempuan bernama Sukma (bukan nama sebenarnya), yang mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun sejak berusia 8 hingga 11 tahun. Pelaku kekerasan seksual itu adalah kakeknya sendiri.

Rupanya, saat Sukma menceritakan pengalaman yang dia alami pada ibunya, sang ibu juga menyampaikan bahwa mengalami perlakuan serupa dari ayahnya (kakek Sukma), saat masa kanak-kanak.

Saat dewasa, Sukma menganggap dirinya tumbuh menjadi gadis remaja jalang. Bahkan, sahabat ibunya kewalahan saat menjaga Sukma.

“Sukma yang telah terpapar seks sejak kecil itu kemudian menjadi anak perempuan yang sering berganti pacar sejak kelas 5 SD sampai kuliah. Ia kemudian berperilaku berisiko, dengan seringkali berhubungan intim dengan pacar-pacarnya, sejak ia menginjak usia belasan tahun,” tulis Livia dalam penelitian itu.

Sukma baru berhenti berpetualang dengan risiko sejak dia jatuh hati kepada laki-laki yang kini menjadi suaminya.

Indografik INSES

Pemulihan Korban

Untuk memulihkan trauma korban perkosaan dalam keluarga, Livia menilai keluarga dan masyarakat lingkungan korban harus membantu. Menurut Livia, pengalaman kekerasan seksual merupakan hal yang mudah untuk disampaikan, termasuk dengan orang terdekatnya. Stigma negatif bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual masih sangat kental.

“Yang seringkali datang ke saya itu, misalnya yang pernah mengalami inses bertahun-tahun, [pengalamannya] enggak pernah diceritakan bahkan hingga 40 tahun. Dia memikul beban sendiri karena anggapan masyarakat, bahwa perempuan korban perkosaan itu tidak ada harganya. Masyarakat justru menjauhi korban perkosaan,” ujar Livia.

Dalam kasus pemerkosaan inses , Livia menyarankan kepada keluarga agar tidak melindungi pelaku, meskipun mereka anggota keluarga sendiri. Dalam kasus seperti ini, yang seringkali terjadi keluarga cenderung melindungi pelaku dengan menutupi pengalaman korban. Mereka tak ingin jika aib keluarga tersebar luas.

Sebaiknya, keluarga dari korban kekerasan seksual mesti menghindari sikap saling menyalahkan atau pengingkaran yang berakibat menyakiti perasaan korban. Meski anggota keluarga sendiri, pelaku kekerasan seksual tetap harus mendapatkan hukuman atas tindak pidananya itu. Bagi Livia, keluarga dan teman dekat merupakan faktor pendukung utama untuk pemulihan penyintas.

Baca juga artikel terkait PERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maulida Sri Handayani