tirto.id - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) standar nasional yang bisa digunakan untuk belanja kebutuhan harian dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, standarisasi Kode QR uang elektronik menganut prinsip universal untuk seluruh kalangan masyarakat dan dapat secara masif digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan, minuman, hingga transportasi.
"QRIS akan unggul dan universal. Semua lapisan masyarakat bisa menggunakan ini, penjual bakso bisa gunakan ini, mie goreng juga," ujar Perry saat acara peluncuran kode QR di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2019) seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan, penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menawarkan layanan transaksi Kode QR akan didorong untuk bekerja sama dengan berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar layanan Kode QR dapat mencakup seluruh transaksi.
Karenanya, Perry yakin QRIS akan meningkatkan penetrasi layanan keuangan digital ke masyarakat sehingga dapat mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,
"Di tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) yakni penjual (merchant) yang akan menampilkan Kode QR pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran," ujar dia.
QRIS, lanjut Perry, berisi acuan bagi seluruh PJSP Kode QR seperti Go-Pay, Grab-Pay, Dana, OVO dan lainnya, yang harus diikuti.
Setelah peluncuran QRIS pada Hari Kemerdekaan ini, BI memberikan waktu transisi kepada PJSP untuk menyesuaikan secara keseluruhan bisnis dan operasi Kode QR dengan QRIS hingga 1 Januari 2020.
Pada 1 Januari 2020 nanti, seluruh PJSP harus mengikuti standar QRIS. Saat ini PJSP yang menggunakan Kode QR masih dapat beroperasi sembari memenuhi ketentuan dalam QRIS.
BI juga akan menyempurnakan peraturan yang melandasi penggunaaan Kode QR. Saat ini, acuan teknis penyelenggara uang elektronik termasuk penggunaan sumber dana Kode QR termuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 20/21/PADG/18.
Masyarakat pun kini dapat menggunakan layanan kode QR dengan dana yang bersumber dari kepemilikan uang elektronik berbasis server dompet elektronik dan juga rekening perbankan.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Sebelum diluncurkan pada hari ini, spesifikasi teknis standar Kode QR dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) tahap pertama pada September hingga November 2018 dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019.
Editor: Maya Saputri