Menuju konten utama

BI Juga Turunkan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

Rata-rata uang muka kredit kendaraan turun 5-10 basis poin.

BI Juga Turunkan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor
Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan pada Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Selain melonggarkan rasio uang muka kredit properti, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan rasio uang muka untuk kredit kendaraan bermotor. Besaran penurunannya adalah sebesar 5-10 basis poin, berlaku mulai 2 Desember 2019. Untuk mobil listrik, rasio uang mukanya bahkan lebih kecil lagi.

BI dalam siaran persnya yang dikutip Jumat (20/9) menjelaskan, ketentuan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif. Selain juga mempertimbangkan kedua sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi pada perekonomian

“Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan debitur yang masih cukup baik, dan risiko kredit/pembiayaan yang masih terjaga,” demikian penjelasan dari BI.

Dalam ketentuan seperti dilansir dari situs BI, keringanan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) ini dengan mempertimbangkan rasio NPL/NPF total secara gross dan rasio NPL/NPF.

Untuk ketentuan uang muka kendaran bermotor baru yang memenuhi kriteria NPL/NPF adalah: roda dua sebesar 15% (sebelumnya 20%), roda tiga atau lebih (non produktif) sebesar 15% (sebelumnya 25%), roda tiga atau lebih (produktif) sebesar 10% (sebelumnya 20%)

Sedangkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF adalah roda dua sebesar 20% (sebelumnya 25%), roda tiga atau lebih (non produktif) sebesar 25% (sebelumnya 30%), roda tiga atau lebih (produktif) sebesar 15% (sebelumnya 20%).

Untuk kategori kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, diberikan tambahan keringanan uang muka sebesar 5 persen dibandingkan ketentuan kredit kendaraan bermotor biasa. Kategori kendaraan yang berwawasan lingkungan ini merujuk pada kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

“Kebijakan makroprudensial ini juga ditujukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui pembiayaan yang bersifat ramah lingkunan guna mengurangi potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan yang bersumber dari kerusakan lingkungan,” jelas BI.

Baca juga artikel terkait KREDIT atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti