Menuju konten utama

Betapa Panjang dan Berbelit-belitnya Proses KPR

Survei Rumah.com menemukan 80 persen lebih responden mengeluhkan biaya dan proses KPR berbelit-belit.

Betapa Panjang dan Berbelit-belitnya Proses KPR
Suasana perumahan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang masih tahap pembangunan di salah satu perumahana di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Martin Rambe bekerja di Jakarta sejak November 2015. Ia merantau dari kampung halamannya di Sumatera Utara. Tahun lalu, Martin sebenarnya belum punya desakan untuk segera membeli rumah. Tetapi kabar tentang adanya rumah subsidi membuatnya tergiur.

Sekitar bulan Juli 2016, seorang kerabat Martin merekomendasikan untuk mengambil rumah subsidi di Tambun Utara, Bekasi. Martin tertarik karena lokasinya bebas banjir dan tak jauh dari rumah salah seorang saudaranya. Setelah melihat langsung lokasi perumahan yang saat itu masih tanah kosong, ia memutuskan membeli rumah di lokasi itu.

Martin membayar booking fee pada Agustus 2016 sebesar 1 juta rupiah. Berbagai dokumen pun harus disiapkan. Karena Kartu Tanda Penduduk milik Martin masih mencantumkan alamat di Medan, maka ia harus membuat surat domisili di Jakarta. Salah satu dokumen yang menurutnya agak merepotkan adalah surat keterangan belum memiliki rumah dari kepala desa di domisili sesuai KTP. Jadi, Martin harus menunggu orang tuanya mengurus surat itu lalu kemudian dikirimkan ke dirinya.

Setelah semua berkas diserahkannya kepada salah satu tim marketing, Martin masih harus menunggu sekitar tujuh bulan untuk akad kredit. Penantian yang lumayan panjang. Tetapi karena itu rumah subsidi yang sudah bekerja sama dengan bank tertentu dan Martin memenuhi semua syarat sebagai penerima kredit, ia tak merasakan proses yang berbelit selain sedikit repot menyiapkan berkas-berkas dan menunggu cukup lama.

Berbeda dengan Dewi, seorang pegawai swasta di Jakarta. Baginya, proses pengajuan KPR sangat menyita waktu dan biaya. Setelah sekitar 1,5 bulan mencari-cari rumah secara daring dan luring, Dewi dan suaminya memutuskan membeli rumah bekas. Pertengahan Maret tahun lalu, ia membayar booking fee kepada agen senilai Rp10 juta. Uang itu sebagai tanda jadi agar agen tak menjual rumah ke pihak lain sembari menunggu proses KPR selesai. Setelah itu, ia mengajukan KPR ke pihak bank.

Sebelum ada keputusan KPR diterima atau ditolak, Dewi harus membayar biaya appraisal senilai Rp1 juta. Biaya appraisal adalah biaya kepada pihak bank atau pihak ketiga yang ditunjuk bank untuk melakukan penilaian dan penaksiran harga rumah yang ingin dibeli. Biayanya berbeda-beda tiap bank. Dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Uang appraisal akan hangus jika KPR ditolak.

Fase appraisal penting terutama untuk menaksir harga rumah. Beberapa bank bisa menolak pengajuan KPR jika, dalam pengecekan oleh tim appraisal, ternyata rumah yang hendak dibeli (umumnya rumah bekas/second seperti dalam kasus Dewi) dianggap tidak ideal. Posisi tusuk sate, dekat kuburan/pemakaman, dekat dengan tempat pembuangan sampah atau tiang Sutet, jika tidak membuat pengajuan ditolak, di beberapa bank hal itu membuat nilai rumah menjadi rendah.

Pengajuan KPR Dewi ditolak di bank pertama. Dia pun mengajukan lagi ke bank yang lain dan kembali membayar biaya appraisal. Sialnya, hasil appraisal dari satu bank tak bisa dipakai oleh bank lain, tiap bank punya timnya masing-masing. Jika mencoba di lima bank, berarti lima kali pula harus membayar appraisal.

Bank kedua juga menolak. Begitu juga dengan bank ke tiga dan keempat. Sementara persoalan dengan bank belum selesai, muncul persoalan dengan agen. Ternyata agen mensyaratkan booking fee berlaku hanya 1,5 bulan. Jika sampai tenggat itu belum juga akad kredit, maka booking fee hangus. Fakta itu diketahui Dewi tidak sejak awal, melainkan di kemudian hari, setelah booking fee dibayarkan.

Dewi dan suaminya tak terima dengan keputusan agen. Mereka protes. Setelah berdebat cukup sengit, sang agen akhirnya memberi kelonggaran.

Dari BI Checking Hingga Survei Tempat Kerja

Dewi pun kemudian mencari tahu lebih lanjut alasan pengajuan KPR-nya ditolak di empat bank. Ternyata ada kendala di BI Checking. Ini adalah fitur di Bank Indonesia yang merekam semua aktivitas kredit. Ia kerap digunakan perbankan untuk menilai kelayakan penerimaan kredit seorang nasabah. Ketika dicek oleh Dewi, ternyata ada tagihan kartu kredit Rp300 ribu yang sudah lama tidak terbayar.

“Sebenarnya juga bukan pemakaian credit card sih, itu annual fee yang lupa dibayar aja. Aku enggak ngeh,” kata Dewi.

Jika di bank pertama Dewi mendapat informasi soal ini, ia tentu tak harus mengajukan KPR sampai lima kali ke lima bank berbeda. Jika tidak selamat di fase BI Checking, sangat biasa seluruh fase berikutnya otomatis berhenti dan pengajuan KPR tidak dapat dilanjutkan. Jika ada catatan kredit macet, bank biasanya enggan memberikan pinjaman karena calon kreditor dianggap punya rekam jejak yang tidak clear.

infografik ruwetnya KPR

Setelah menyelesaikan persoalan itu, Dewi mengajukan ke bank kelima, dan lagi, ia harus kembali membayar biaya appraisal. Untungnya, di bank kelima, pengajuan ia lolos fase BI Checking. Jika sudah berhasil melewati fase itu, bank kemudian melakukan analisis kelayakan calon kreditor. Di fase inilah beberapa bank kadang melakukan survei, termasuk ke kantor tempat bekerja si calon kreditor.

Di fase ini pula dilakukan pemeriksaan terhadap rekening koran calon kreditor. Untuk KPR non-subsidi, sangat lazim jika bank juga memeriksa status kepegawaian calon kreditor di kantornya. Jika calon kreditor ternyata belum berstatus sebagai karyawan, maka bisa saja KPR ditolak. Cukup banyak bank yang enggan memberikan pinjaman kepada calon kreditor yang masih berstatus karyawan kontrak. Beberapa bank bisa menerima status karyawan kontrak, tetapi dengan berbagai syarat.

Jika Anda sudah berstatus sebagai karyawan, tidak serta merta urusan kelar. Jika masa kerja kurang dari setahun, proses juga bisa terhambat. Atau, jika pun berlanjut, bank memberikan prasyarat tambahan: calon kreditor harus menyerahkan surat kerja di kantor sebelumnya. Makin lama masa kerja, makin besar peluang pengajuan KPR diterima.

Setelah itu, bank akan memutuskan apakah pengajuan KPR diterima atau tidak. Jika diterima, masalah belum selesai. Terutama jika bukan mengambil KPR subsidi, bank bisa jadi tidak memberikan plafon seperti yang diinginkan calon kreditor. Misal harga rumah 500 juta, dan calon kreditor sudah menyiapkan uang muka sebesar 30 persen yaitu 150 juta, maka plafon pinjaman yang dibutuhkan adalah 350 juta. Belum tentu bank memenuhi plafon sebesar itu, bisa jadi memberi plafon pinjaman lebih kecil dari yang dibutuhkan. Jika itu terjadi, calon kreditor mesti menyiapkan dana tambahan.

Dari sejak membayar booking fee sampai dengan akad, Dewi harus menunggu selama 4,5 bulan. “Ya intinya urus KPR bank itu enggak sebentar, sih, apalagi kalau ngurusnya enggak fokus karena sambil sibuk kerja. Belum lagi nanti urusan ke notaris juga sebelum akad, dan keluar duit lagi,” jelasnya.

Mayoritas Menganggap Proses KPR Berbelit

Tak hanya Dewi, menurut survei Rumah.com, ada 86 persen responden yang menyatakan biaya dan proses KPR di Indonesia cukup berbelit. Survei itu dilakukan sepanjang Januari hingga Juni tahun ini dengan total responden 1.020 orang.

Selain mengeluhkan proses dan biaya yang berbelit, sekitar 51 persen responden menilai nominal uang muka terlalu tinggi, terlebih untuk rumah tanpa subsidi.

Tahun lalu, Rumah.com juga melakukan survei berjudul "Property Affordability Sentiment Index" yang mengajukan pertanyaan alasan masyarakat tak membeli properti. Sebanyak 45 persen responden mengaku tidak siap membeli rumah pada tahun ini. Sementara alasan tertinggi kedua sebesar 34 persen disebabkan oleh harga rumah yang terlalu tinggi.

Baca juga:

Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer dari Bank Indonesia juga menjabarkan hal serupa. Survei selama Triwulan IV/2016 yang dirilis bulan Februari 2017 ini mengungkapkan sejumlah faktor utama yang menghambat pertumbuhan bisnis properti dari kacamata para pengembang perumahan.

Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi faktor penghalang terbesar dalam pengadaan rumah yang mengambil porsi 19,91 persen, disusul uang muka rumah sebanyak 18,39 persen, perizinan 16,15 persen, pajak 13,76 persen, serta kenaikan harga bangunan sebanyak 13,54 persen.

Ketika secara finansial seseorang sudah mampu membeli rumah pun, debitur masih harus direpotkan dengan proses KPR yang ruwet, seperti yang dialami Dewi. Mereka mau tak mau harus mengikuti proses yang sangat melelahkan demi mendapatkan rumah idaman.

Baca juga artikel terkait KPR atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Zen RS