tirto.id - Besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 2022 di Kota Semarang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Besaran zakat diterbitkan melalui leaflet tabel nishab zakat mal, zakat fitrah, dan fidyah untuk Ramadhan 1443 H. Tabel besaran zakat dibuat dengan mengikuti Fatwa MUI Kota Semarang Nomor R-02/MUI-SMG/IV/2021. Tabel turut memuat rincian zakat maal yang terdiri dari zakat emas, uang, dan usaha, ditambah lagi dengan zakat pertanian.
Terkait penetapan nishab zakat fitrah, tabel tersebut mengacu pada pendapat mazhab Sayafi'iyah. Mengutip laman Kemenag Kota Samarang, takaran untuk zakat fitrah sebesar 1 sha'. Apabila dikonversikan dalam timbangan saat ini, maka setara dengan 2,4 kilogram yang kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kilogram.
Zakat fitrah ini diwujudkan dalam bentuk makanan pokok. Bila mengacu pada makanan pokok masyarakat Indonesia, maka bentuk zakat fitrah adalah beras. Nishab tersebut bila dikonversi ke dalam mata uang maka senilai dengan Rp35.000 per jiwa.
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap muslim yang masih hidup, sehingga disebut pula zakat jiwa. Muslim yang wajib membayar, yaitu yang masih bisa memberi nafkah pada hari raya Idul Fitri saat itu. Waktu pembayarannya dapat dimulai dari 1 Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Sementara itu, bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak memiliki kemampuan lagi untuk meng-qadha puasanya di lain waktu, maka bagi diwajibkan membayar fidyah. Takaran fidyah adalah 0,5 sha' berupa makanan untuk fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, Jika dikonversi dengan mata uang maka senilai Rp30 ribu per jiwa per hari.
Cholidah Hanum, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, mengatakan, leaflet tersebut diharapkan dapat menjadi panduan dalam menghitung besaran zakat yang akan dikeluarkan umat Islam. Mengingat bulan Ramadhan penuh dengan keberkahan, maka setiap amalan akan dilipatgandakan pahalanya termasuk bagi umat Islam yang menunaikan zakat.
“Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag Kota Semarang, zakat profesi sudah rutin dikeluarkan setiap bulan sebesar 2,5 persen dari gaji dan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi guru (TPG) melalui mekanisme penyetoran langsung dari rekening pegawai,” tutur Hanum.
Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah
Saat akan membayar zakat fitrah, setiap muslim dapat mengikrarkan niatnya. Niat yang benar tanpa ragu, penting dilakukan untuk memberikan nilai ibadah pada amalan. Begitu pula saat hendak membayar zakat fitrah, kedudukan niat juga penting.
Mengutip laman NU, bila memutuskan untuk berniat dengan cara diucapkan, beberapa lafal berikut dapat dipraktikkan sesuai peruntukkan zakat fitrahnya:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
2. Niat zakat fitrah yang dibacakan suami untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat zakat fitrah yang dibacakan orang tua untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat zakat fitrah sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yonada Nancy