tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan tumpukan berkas dakwaan untuk dua tersangka korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, mencapai tinggi sekitar 4,5 meter.
Rinciannya, berkas dakwaan untuk Sugiharto sebanyak 13 ribu halaman, dan Irman, 11 ribu halaman. Berkas dakwaan keduanya itu terdiri dari tiga tiga tumpuk dokumen dengan tinggi masing-masing tumpukan sekitar 1,5 meter, atau totalnya setebal 4,5 meter.
Berkas kasus korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, atau e-KTP, tersebut meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka, 294 saksi untuk Sugiharto, 173 saksi untuk Irman dan keterangan lima orang ahli.
KPK melimpahkan berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/3/2017). Dengan demikian, Irman dan Sugiharto akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini penuntut umum KPK melimpahkan berkas e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto ke PN Jakpus," kata Taufiq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017) seperti dilansir Antara.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto ialah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di proyek e-KTP. Baru dua orang ini yang menjadi tersangka di kasus ini.
Taufik mengaku belum menerima kepastian jadwal persidangan untuk Irman dan Sugiharto. Ia masih menunggu informasi selanjutnya dari PN Jakarta Pusat.
"Untuk waktu sidang belum ditentukan karena hari ini baru limpah dan biasanya penetapan waktu sidang satu minggu setelah ini," kata Taufik.
Dia menambahkan tidak semua saksi akan dihadirkan ke persidangan. "Kita lihat nanti mana yang perlu kita hadirkan.”
Selama ini, di antara saksi penting, yang sudah diperiksa terkait perkara itu adalah para anggota DPR RI periode 2011-2012, seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Chairuman Harahap, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan sudah menerima pengembalian uang dari korporasi dan 14 orang individu, dengan nilai total Rp280 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat kasus ini terjadi.
"Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E sejumlah total Rp250 miliar, dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp30 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp5,9 triliun.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom