tirto.id - Presiden Prabowo Subianto melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.
Pelantikan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan Penasihat Khusus Presiden telah termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024.
Kemudian Utusan Khusus termaktub dalam Keppres RI Nomor 76/M Tahun 2024, dan Staf Khusus Presiden yang termaktub dalam Keppres RI Nomor 75/M Tahun 2024.
Untuk posisi Penasihat Khusus Presiden, Prabowo melantik 6 nama yang mencakup Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Dudung Abdurachman, Purnomo Yusgiantoro, Muhadjir Effendy, dan Terawan Agus Putranto.
Kemudian untuk posisi Utusan Khusus mencakup Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana, Rafi Rarid Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Sedangkan untuk posisi Staf Khusus Presiden, Prabowo Subianto hanya melantik 1 nama saja, yakni Yovie Widianto.
Di samping itu, banyak masyarakat yang penasaran mengenai gaji yang didapatkan oleh nama-nama yang mengisi tiga posisi tersebut.
Lalu, berapa gaji Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden? Berikut rinciannya.
Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus
Gaji Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Diketahui, gaji menteri sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 yang menyatakan bahwa gaji pokok yang diberikan untuk menteri yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Besaran gaji ini tentunya belum termasuk pemberian tunjangan yang memiliki nominal fantastis.
Sementara untuk posisi Staf Khusus Presiden, menurut Perpres Nomor 80 Tahun 2015, batas tertinggi besaran gaji yang diberikan yakni sebesar Rp36.500.000.
Gaji Penasihat Khusus Presiden dan Tugasnya
Mengacu pada Pasal 6 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, ditegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Mengutip Perpres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh menteri yakni sebesar Rp5.40.000 per bulan.
Selain gaji, posisi ini juga akan menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra