tirto.id - BEM FEB Universitas Indonesia mengeluarkan imbauan terkait aksi 30 September dan 1 Oktober 2019.
"Mahasiswa FEB UI melalui BEM FEB UI sepenuhnya mendukung aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil," kata Jusuf King SihotangKetua, BEM FEB UI 2019.
Ia mengatakan BEM FEB UI hanya mendukung aksi yang menuntut tujuh poin utama yang disepakatai bersama oleh koalisi masyarakat sipil.
"BEM FEB UI tidak berdiri bersama dan tidak mendukung berbagai elemen masyarakat yang melakukan aksi dengan poin tuntutan di luar tujuh poin tuntutan yang disepakati bersama oleh koalisi masyarakat sipil dan di luar poin tuntutan yang disepakati mahasiswa dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi," ujar Jusuf King.
Menurutnya, tuntutan dalam demo mahasiswa itu sudah direspons oleh pemerintah dan DPR dengan menunda beberapa RUU.
"Namun tidak berarti kita selesai. Kita harus tetap mengawal kelanjutannya. Aksi besok [30 September] tujuannya adalah untuk mempertegas poin tuntutan yang kita bawakan sebelumnya," katanya.
Terkait dengan demo 30 September dan 1 Oktober 2019, ia menilai memiliki risiko keamanan.
"Kami sangat menghimbau untuk mahasiswa FEB UI menahan diri dan tidak turun ke jalan. Kami sangat berharap dukungan FEB UI terus mengalir dari kampus baik lewat sosial media atau lewat platform dan bentuk dukungan lainnya," ujarnya.
"Apabila ada mahasiswa FEB UI bersikeras untuk ikut aksi silahkan hubungi dan sampaikan kepada kami."
Tuntutan Mahasiswa dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi
1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perppu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR.
- Mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.
- Membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih.
- Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
- Mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komperhensif sebelum melakukan pembahasan di dewan perwakilan rakyat.
- Mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
3. Merestorasi pelaksanaan reforma agraria dan perlindungan SDA serta tenaga kerja dari ekonomi yang ekspoitatif.
- Selesaikan konflik agraria dan laksanakan reforma agraria sejati
- Mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air.
- Menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan
- Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah.
- Mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan.
- Hentikan kriminalisasi Petani
- Secara serius mengupayakan penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia
- Menjamin dilaksanakannya otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi rakyat.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH