tirto.id - Beredar kabar di Pulau Madura terdapat tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan perhitungan atau rekapitulasi terlebih dulu pada pukul 11.30 WIB. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan akan menghitung ulang surat suara tersebut.
"Saya mendapatkan klarifikasi lewat voice note bahwa akan dilakukan penghitungan lagi di jam 13.00 sebagaimana aturan," ucap Afif saat ditemui awak media di Pesantren Perempuan Takhasus, Pemulang, Banten, Rabu (14/2/2024).
Menurut Afif, pihak KPU RI akan memantau perkembangan kejadian-kejadian di tiap TPS di seluruh wilayah Indonesia. "Tentu kami akan mengecek kembali perkembangan-perkembangan dari situasi kejadian khusus," ucapnya.
Afif juga menambahkan, ketika terjadi permasalahan di TPS, KPU akan mengumpulkannya dalam format kejadian khusus untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu serta para saksi partai politik.
"Ketika ada satu dan lain hal, harus ada situasi yang harus dikomunikasikan kepada para saksi partai, pengawas pemilu maka harus diberitaacarakan, dituliskan dalam kejadian khusus sehingga segala bentuk praktik yang terjadi di TPS, itu sepengetahuan para pihak," tutur dia.
Penulis: Tim News
Editor: Tim Editor News