tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 17 Maret 2025. Dengan adanya pengumuman ini, artinya Bursa menunda pelaksanaan short selling hingga enam bulan ke depan, dari yang semula direncanakan dimulai pada 26 September 2025.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” kata Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Kamis (25/9/2025).
Melalui keterangan tersebut, Irvan juga mengumumkan bahwa Bursa tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
Sementara, penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling dan surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection,” tambah Irvan.
Sebelumnya Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, BEI masih harus mengamati kondisi pasar dan juga kepastian dari Otoritas untuk dapat mengimplementasikan kebijakan short selling. Dus, selain dinamika sosial dan politik yang terjadi di dalam negeri, Bursa juga terus memantau situasi global yang juga sangat berpengaruh pada kondisi pasar saham domestik.
“Kita memantau kondisi pasar baik dari dampak dinamika dari eksternal maupun internal,” katanya saat dihubungi Tirto, Rabu (3/9/2025).
Kendati belum dapat memastikan kapan short selling akan diterapkan, namun menurut Jeffrey, sampai saat ini sudah ada dua Anggota Bursa (AB) yang mendapat izin untuk dapat terlibat dalam mekanisme ini, di antaranya Indovest Sekuritas (Kode MG) dan Ajaib Sekuritas (Kode XC). Setelah mekanisme berjalan, BEI menargetkan aka nada 16 sekuritas yang dapat turut serta dalam penerapan short selling.
“Saat ini ada 2 AB yang sudah diberikan ijin sebagai AB short selling yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas,” tuturnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































