Menuju konten utama

BEI Liburkan Perdagangan Saham 18 Agustus 2025

Libur perdagangan tersebut mempertimbangkan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional.

BEI Liburkan Perdagangan Saham 18 Agustus 2025
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa. Hal ini seiring dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80.

"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/8/2025).

Hari Libur Bursa ini ditetapkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-00149/BEI.POP/08 2025. Kendati telah merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya, Iman menegaskan perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 masih dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan/atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

"Selain jadwal tersebut di atas, Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu," imbuh Iman.

Sementera itu, Pengumuman Hari Libur Bursa ini diputuskan dengan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendadyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Diberitakan sebelumnya, rapat penetapan dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Melalui Menko PMK Pratikno, SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional", kata Imam.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana