Menuju konten utama

Begal Payudara, Kekerasan Seksual Bukan Soal Pakaian Korban

Kejadian begal payudara di Bekasi menjadi bukti nyata bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapapun, terlepas dari waktu kejadian dan cara berpakaian korban.

Begal Payudara, Kekerasan Seksual Bukan Soal Pakaian Korban
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kasus begal payudara yang belum lama terjadi di Bekasi, dengan pelaku bernama Denny Hendrianto (22), telah ditangkap polisi. Sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukannya ke setidaknya lima korban.

Begal payudara merujuk ke bentuk kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik di mana pelaku dengan menggunakan motor, menyerang korban dengan cara memegang atau memeras payudara, secara cepat.

Wajah pelaku mulai dikenali selepas salah satu kasusnya terekam oleh CCTV. Ia terekam melakukan penyerangan tersebut kepada ibu-ibu berusia 38 tahun. Ibu-ibu tersebut tengah menenteng sejumlah kresek, serta mengenakan kerudung hitam panjang.

Pendiri perEMPUan, LSM yang berfokus pada masalah kekerasan seksual di ruang publik, Rika Rosvianti atau yang akrab disapa Neqy, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menegaskan bahwa tak ada pembenaran untuk menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual, atau yang akrab disebut dengan victim blaming.

Pasalnya, ujar Neqy, victim blaming yang paling umum, yakni menyalahkan pakaian korban, ataupun korban yang berjalan di malam hari. Sedangkan, dalam kasus ini, korban mengenakan kerudung panjang, serta kejadiannya tak berlangsung di malam hari.

“Bukti CCTV kejadian begal payudara di Bekasi menjadi bukti nyata bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada siapapun, terlepas dari waktu kejadian dan cara berpakaian korban,” ungkap Neqy kepada reporter Tirto pada Selasa (21/1/2020).

“Kejadian tersebut makin meneguhkan fakta bahwa kekerasan seksual termasuk pelecehan terjadi karena pelaku,” tegasnya.

Terlebih, jelas Neqy, dalam rekaman CCTV terlihat jelas bahwa pelaku memang meniatkan kejahatan tersebut. “Kita bisa lihat dari rekaman CCTV, bagaimana pelaku sempat berhenti dan memutarbalikkan motornya, yang menunjukkan bahwa dia memang niat melakukannya,” jelasnya.

Koalisi Ruang Publik Aman dalam Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan pada akhir 2018 menemukan 64 persen responden perempuan, 11 persen responden laki-laki, dan 69 persen responden gender lainnya pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Ada 62.224 responden terlibat, mereka tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Hasil survei tersebut pun sebenarnya memeroleh data yang menguatkan bahwa pakaian korban dan mitos bahwa kekerasan seksual umumnya terjadi di malam hari, menjadi tak relevan.

Melalui survei tersebut, para peneliti menemukan fakta bahwa kejadian pelecehan seksual justru banyak terjadi di siang hari (35%), diikuti dengan sore hari (25%), malam hari (21%), dan pagi hari (17%).

Selain itu, jenis pakaian yang digunakan korban juga beragam, seperti rok dan celana panjang (18%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), hijab (17%), dan baju longgar (14%).

“Hal yang membuat masih saja ada pelaku yg berani melakukan begal payudara, walaupun sudah ada beberapa pelaku yang tertangkap dan diumumkan di media secara luas adalah hukumannya yg ringan dan tidak memberikan efek jera,” jelas Neqy.

Kemudian, masalah lain adalah masih tetap ada victim blaming kepada korban dalam bermacam bentuk.

“Hal ini terjadi karena dibandingkan jenis kekerasan lain, kekerasan seksual adalah jenis kekerasan yang paling sulit dibuktikan dan korban yang melaporkan pun berpeluang dilaporkan balik atas pasal pencemaran nama baik karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup,” pungkasnya.

Ruang Publik yang Belum Aman

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menjelaskan bahwa pada dasarnya, kekerasan seksual terjadi karena ada dominasi pelaku terhadap korban.

"Nah poin ini, kita lihat kan belum ada ruang aman untuk korban harrasment di ruang publik," jelas Maidina kepada reporter Tirto pada Selasa (21/1/2020).

"Yang bisa berdampak baik untuk mengurangi kejahatan adalah penegakan hukum yang efektif," tambah Maidina.

Namun, ungkap Maidina, permasalahan lainnya adalah, kerap kali perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual di ruang publik memilih untuk tidak melaporkan kasusnya.

Alasannya, ujar Maidina, antara lain adalah karena bentuk-bentuk pelecehan atau kekerasan seksual di ruang publik kerap kali dijadikan sebagai hal yang normal oleh masyarakat.

"Kalau pun ngadu, bukti-bukti dibebankan kepada korban. Misal, teman saya ada praktiknya mau ngadu tapi dia enggak tau siapa pelakunya, dan nggak ada bukti pendukung," jelas Maidina.

Seharusnya, menurut Maidina, hukum bisa lebih memahami karakter pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik.

"Kebijakan perlu mendukung korban punya ruang aman. Misalnya, penerangan, CCTV yang membuat korban bisa terbantu untuk melapor, dan menjadikan penegakan hukum efektif, ada penegakan hukum yang konkret kalau terjadi hal seperti ini," jelas Maidina.

"Dan kita bisa belajar, misalnya dengan penegakan kasus Reynhard [Sinaga] di Inggris. Satu kasus membuka mata APH [aparat penegak hukum] untuk gali lebih dalam, apakah ada kejadian lainnya, atau ada korban lainnya untuk menjamin ruang aman untuk korban," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Restu Diantina Putri