tirto.id - Polisi menetapkan Denny Hendrianto, 21 tahun, sebagai tersangka kasus begal payudara di kawasan Kaliabang, Bekasi Utara, Jawa Barat. Pelaku menyasar perempuan dewasa.
"Rata-rata korbannya adalah ibu-ibu atau perempuan dewasa yang saat itu memegang barang atau menggendong anak kecil, sehingga korban tidak bisa melawan atau mengejar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).
Korban yang membawa barang atau anak, akan kesulitan mengejar pelaku, sehingga pelaku mudah melarikan diri.
Denny juga telah lima kali beraksi di kawasan tersebut. Motif pelaku nekat berbuat karena terdorong syahwat usai menonton film berbau asusila.
"Motifnya karena sering menonton video porno di rumah lewat ponsel, masih kami dalami [motif lainnya]," kata Yusri.
Polisi pun akan memeriksa kejiwaan pelaku dan mencari tahu apakah ada korban lainnya.
Denny dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum.
Penangkapan pelaku diawali saat aksinya terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Ketika itu seorang perempuan berjalan seorang diri dan pelaku mengendarai motor dari arah belakang korban. Lantas pelaku memutar balik motornya, lalu jalankan aksinya.
Kemudian ia kabur, namun peristiwa itu viral di media sosial Instagram. Polisi meringkus Denny di daerah Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, Sabtu (18/1/2020) pagi atau kurang dari 1x24 jam.