tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta.
Kesepakatan kerja sama tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak di DKI Jakarta, yang menurut Anies per November 2018 mencapai 1.672 kasus.
"Kita menyadari ini [perempuan dan anak] adalah kelompok yang rentan pada kekerasan. Baik di dalam lingkar rumah tangga maupun di ranah publik. Bukan sebatas kekerasan saja, tetapi perdagangan manusia dan aktivitas turunannya," ujar Anies ketika ditemui di Balai Kota, Kamis (20/12/2018) sore.
Kesepakatan kerja sama ini dirasakan perlu, sebab Anies melihat dampak yang ditimbulkan pada korban kekerasan perempuan dan anak cukup mengkhawatirkan. Sehingga, dia menilai, ini bukan hanya perkara statistik saja.
"Bayangkan itu [yang menjadi korban] ibu dan anak kita. Mendadak angka itu menjadi lebih dari persoalan statistik," ujarnya.
"Implikasinya [pada korban] sangat besar. Kita tahu bagaimana dampak kekerasan pada masa depan anak. Kita tahu dampak kekerasan pada perempuan dan dampak pada keluarga yang dibinanya," lanjut Anies.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyambut kesepakatan kerja sama ini dengan baik. Sebab, menurutnya, sesuai dengan nawacita pemerintah dalam menghadirkan kembali negara untuk memberikan rasa aman kepada semua warga negara, khususnya perempuan, anak, dan kelompok marjinal.
"Lebih jauh lagi kita bisa menghapuskan kekerasan pada perempuan dan anak. Serta mewujudkan kota yang aman bagi perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta," ujarnya ketika ditemui di tempat dan waktu yang sama.
Pada kesepakatan kerja sama ini, tercetus pula poin-poin yang akan menjadi acuan kerja ke depannya. Yakni mengadakan layanan terpadu untuk mencegah, menangani, dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan; pembentukan tim layanan terpadu; tukar menukar informasi dan data; layanan panggilan darurat; layanan hukum; psikososial; rumah aman; dan rehabilitasi.
Dengan jangka waktu selama setahun, terhitung setelah kesepakatan tersebut di tandatangani kedua belah pihak.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto