Menuju konten utama

Begal Payudara Beraksi di Kalideres, Polisi: Sudah Ditangkap

Seorang pria pengendara motor berinisial MZ (30) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial C (19).

Begal Payudara Beraksi di Kalideres, Polisi: Sudah Ditangkap
Ilustrasi perempuan membuka kancing kemeja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Seorang pria pengendara motor berinisial MZ (30) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial C (19).

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana menerangkan kejadian tersebut bermula ketika Pelaku MZ pulang kerja dan melihat korban C tengah bermain gawai dalam keadaan berdiri di depan rumahnya.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Toram Dalam, Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (14/11/2019).

"Kemudian pelaku turun dari motor, kemudian meremas-meremas payudara [Korban C] sebelah kanan," kata Indra kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Setelah meremas payudara korban, pelaku pun langsung kembali ke motor dan melarikan diri. Korban pun angsung mengejar pelaku, dan meminta bantuan warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena dibantu warga sekitar, akhirnya bisa diamankan malam itu juga," ucapnya.

Saat diamankan warga, pelaku beruntung tidak diamuk massa. Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk proses lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, pelaku masih satu kelurahan dengan korban dan statusnya sudah berkeluarga. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pelecehan karena korban memiliki paras cantik.

"Makannya timbul niat jahat dia untuk melakukan pelecehan itu," terang Indra.

Lebih lanjut berdasarkan keterangan pelaku, MZ mengaku baru pertama kali melakukan aksi tidak senonohnya itu. Pelaku saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih diamankan [di Polsek Kalideres] tepatnya belum ditahan, karena kan [Menunggu] 1 x 24 jam. Kami masih bisa amankan seseorang sampai bisa menentukan dia tersangka atau tidak," pungkas Indra.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang