Menuju konten utama

Beda Sikap Polisi ke Pendukung Jokowi & Oposisi: Apa Bahayanya?

Ketua Bidang Advokasi YLBHI menyatakan Kepercayaan masyarakat yang turun terhadap aparat penegak hukum berpotensi memicu chaos.

Beda Sikap Polisi ke Pendukung Jokowi & Oposisi: Apa Bahayanya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepolisian menjadikan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar karena mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Ancaman disampaikan saat Hermawan ikut berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI pekan lalu.

Namun, tindakan polisi dianggap kurang adil ketika menangani perkara. Kepada pihak yang tidak suka dengan Jokowi, polisi cepat bergerak. Sebaliknya dengan pihak yang mendukung Jokowi, penegakan hukum berjalan lambat.

Menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukun Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, hal ini tidak baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Masyarakat tidak percaya hukum. Masyarakat sangsi pada aparat," kata Isnur kepada kepada reporter Tirto, Senin (13/5/2019).

Setidaknya beberapa kasus bisa menggambarkan hal ini. Misalnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat, politikus Nasdem, pada 2017. Kasus tersebut tidak diproses polisi lantaran dalih impunitas anggota dewan dan diproses Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. Hukuman Viktor akhirnya hanya pelanggaran etika dan tidak sampai pada pidana.

Pada tahun yang sama, ada kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Nathan Suwanto. Lewat akun Twitter-nya, Nathan mentwit menanyakan kepada publik ihwal jasa menyewa pembunuh bayaran untuk "membunuh" Fadli Zon, Fahira Idris, ataupun Rizieq Shihab, dan Buni Yani.

Sampai sekarang Nathan tidak ditangkap dan twitnya telah dihapus, padahal ancaman pembunuhan bisa masuk ke dalam delik umum dan tak perlu menunggu aduan.

Bagaimana dengan Kicauan Ulin Yusron?

Terkait kasus ancaman yang dilakukan Hermawan, polisi sebenarnya bisa mengungkap kasus lain. Salah satunya terkait penyebaran data pribadi yang dilakukan salah satu pendukung paslon Joko widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron.

Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya @ulinyusron.

"Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto.

Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.

Faktanya, kepolisian mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Jokowi.

Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyatakan apa yang dilakukan Ulin bisa masuk dalam pasal pencemaran nama baik.

"UU ITE Pasal 27 ayat (3). Kena itu kalau diadukan. Tapi itu delik aduan. Orang yang dirugikan itu bisa melaporkan," kata Hibnu kepada reporter Tirto.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto mengatakan bahwa Ulin memang belum tentu melanggar aturan. Ia beralasan penyebaran data pribadi memang tidak dilarang dengan tegas lantaran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih dirancang DPR.

Henri menyebut celah pidana bagi Ulin adalah sumber data tersebut. Apabila Ulin mendapatkan data itu tanpa izin dan sifatnya rahasia, maka dia bisa dianggap melanggar akses digital dan dikenakan UU ITE Pasal 30.

"Hukumannya 6 tahun penjara," kata Henri kepada reporter Tirto.

Henri mengatakan kepolisian bisa memeriksa Ulin untuk mengetahui dari mana data tersebut diperoleh. Staf Khusus Menkominfo ini menegaskan bahwa illegal access bukanlah delik aduan tetapi delik umum.

"Penyidik harus mencari siapa yang membobol. Bisa saja awalnya dari penyebar, kemudian ke pengaksesnya. Atau penyebar itu sekaligus pengaksesnya," ujarnya.

Namun sampai sekarang Ulin tidak dipanggil polisi meski telah menyebarkan data pribadi Cep Yanto dan Dheva. Ulin hanya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter pribadinya karena telah menyebutkan nama-nama yang keliru (bukan pelaku dalam video), dan bukan meminta maaf karena telah menyebarkan data pribadi orang lain.

"Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," cuit Ulin, Minggu (12/5/2019) siang.

Saat dihubungi reporter Tirto, Ulin tidak menanggapi permintaan wawancara kami yang hendak bertanya dari mana ia mendapatkan data-data pribadi tersebut.

Bisa Ciptakan Chaos

Penegakan hukum yang dianggap kurang adil ini, menurut Muhammad Isnur bisa membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum turun. Isnur mengatakan hal ini bisa memicu konflik di tengah masyarakat.

"Masyarakat sangsi pada aparat dan bahayanya chaos," kata Isnur.

Isnur menuturkan ketika hukum tidak terlaksana dengan baik, masyarakat bisa main hakim sendiri. "Kedua nanti ditiru aparat-aparat yang lain. Ketika yang melakukan itu misal di Jakarta, nanti bisa ditiru aparat di daerah lain."

"Ketika hukum nanti memilah-milah kubu tertentu maka ini jadi masalah," tegas Ujang.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menambahkan, masalah ini bisa membuat masyarakat takut untuk melontarkan kritik tajam kepada kepada pemerintah.

Sedangkan orang yang melakukan kesalahan dari kubu pemerintah atau simpatisannya merasa aman. Mereka bisa menyudutkan lawan politik tanpa khawatir dijerat pidana.

"Negara ini kacau rusak sehingga proses hukum rusak. Sehingga proses demokrasi pun rusak. Kalau demokrasi harusnya siap dengan kritik," kata Ujang.

Namun, kepolisian membantah tebang pilih dalam penegakan hukum. Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan polisi bergerak berdasarkan fakta hukum.

"Kami mengedepankan equality before the law," jelasnya.

Dedi mengatakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan atas penanganan perkara oleh kepolisian bisa diuji melalaui praperadilan.

"Sekarang kan transparan, bisa diuji di sidang praperadilan dengan terbuka," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Gilang Ramadhan