Menuju konten utama

Beda Pendaftaran PPPK 2021 & Sebelumnya: Syarat hingga Formasi Guru

Beda pendaftaran PPPK 2021 guru honorer dan tahun sebelumnya: formasi hingga seleksi.

Beda Pendaftaran PPPK 2021 & Sebelumnya: Syarat hingga Formasi Guru
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikdan dan Kebudayaan membuka kembali seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini dibuka untuk guru honorer, termasuk kategori 2 (eks-THK-2).

Setiap guru honorer yang memenuhi syarat berhak untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK tahun 2021. Mengapa pemerintah buka pendaftaran PPPK 2021?

Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud mengestimasi, kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 adalah guru honorer, termasuk guru-guru eks-THK 2 yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Seleksi juga dibuka untuk lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Untuk guru honorer yang mengikuti seleksi, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar PPPK 2021 mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi.

Biaya penyelenggaraaan ujian seleksi ditanggung oleh Kemendikbud. Pemerintah memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.

Beda Seleksi PPPK 2021 dan Tahun Sebelumnya

1. Formasi Guru

Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Ujian Seleksi

Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Materi Persiapan

Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Anggaran Gaji

Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5.Biaya Penyelenggaraan

Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahund epan, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.