Menuju konten utama

Bawaslu Waspadai Penyaluran Honor Pengawas TPS Bisa Disalahgunakan

Sekjen Bawaslu Gunawan Siswantoro mengingatkan jajarannya tidak menunda pembayaran honor para petugas pengawas terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Bawaslu Waspadai Penyaluran Honor Pengawas TPS Bisa Disalahgunakan
Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (7/11/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id -

Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Gunawan Siswantoro meminta jajarannya untuk mengecek penyaluran honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak disalahgunakan.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2009 dan 2014, saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan mengambil sampel para pengawas yang dihubungi via telepon, ternyata masih ditemukan adanya penyaluran honor yang dinilai tidak benar.

"Oleh karena itu, jangan pernah ada cek mundur dan pengawas TPS fiktif. Ini sangat berbahaya," ujar Gunawan, saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi SPIP, LHKPN, dan Gratifikasi Tahun 2019, di Denpasar, Selasa (30/1/2019) malam.

Gunawan berpandangan pengawas TPS dalam pemilu secara nasional sangat riskan mengulangi temuan BPK. "Saya mohon betul untuk kita sama-sama membuktikan sanggup mengawal pengawasan Pemilu 2019 dan sanggup mempertanggungjawabkan anggaran Pemilu 2019," ucapnya.

Ia mengingatkan jajarannya jangan sampai menunda pembayaran honor para petugas pengawas terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saya minta, sebelum kita melangkah, hak-hak honor dari pengawas TPS, pengawas kelurahan dan kecamatan, jangan pernah tidak diberikan," kata Gunawan.

Menurut dia, hal tersebut sangat penting karena ketika honor tidak sampai pada pengawas yang bersangkutan, pasti mereka para pengawas akan "berteriak".

Dia menyebut anggaran yang dikelola Bawaslu cukup besar mencapai Rp8,6 triliun untuk tahun ini. Karena itu, jajarannya wajib untuk terus meningkatkan kualitas kinerja sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Humas dan dan Pengawas Internal Bawaslu RI Ferdinand Sirait mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan dan tugas mengawal pelaksanaan pemilu.

Untuk itu, diperlukan kemampuan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan juga punya kemampuan mengelola manajemen internal.

"Kita me-refresh kembali pengetahuan jajaran Bawaslu, jadi punya kemampuan dalam mengelola anggaran. Selain itu melaporkan LHKPN dan tidak menerima gratifikasi," ucapnya.

Disela-sela sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut, ia mengharapkan personel Bawaslu bisa melaksanakan tugas dengan jujur dan profesional.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri