Menuju konten utama

KPU akan Arahkan Pasien RS dan Narapidana ke TPS Terdekat

KPU menjelaskan mekanisme pemungutan suara bagi pasien RS dan narapidana di RS dan lapas.

KPU akan Arahkan Pasien RS dan Narapidana ke TPS Terdekat
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Anggota KPU Ilham Saputra (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mekanisme Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Sakit (RS) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Pemilu 17 April 2019 nanti.

Menurut Arief, pasien RS dan narapidana masuk dalam kategori pemilih yang berpindah TPS.

Pasien RS dan narapidana termasuk kategori pemilih pindah TPS karena alamat dalam KTP elektronik (e-KTP) mereka berada di daerah lain. Nantinya mereka juga tidak memilih di TPS yang ada di RS atau lapas, melainkan akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat.

"Selama ini memang mekanismenya begitu, dibuat TPS terdekat kemudian TPS tersebut melayani pemilu [bagi pemilih] yang [berada] di lapas dan rumah sakit," ujar Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/1/2019) malam.

Ia mengatakan, pada satu jam terakhir sebelum waktu pencoblosan, petugas TPS terdekat bersama saksi dan petugas Bawaslu akan berkeliling ke RS dan Lapas. Mereka akan memfasilitasi pemungutan suara bagi pemilih yang mau menggunakan haknya di RS dan lapas.

Namun, kebijakan tersebut belum diputuskan secara final. Masih ada kemungkinan untuk mendirikan TPS tersendiri di RS dan lapas jika pemilih tambahannya banyak.

Ketua KPU juga menjelaskan jika syarat agar pemilih di RS dan Lapas bisa menggunakan hak suaranya. Mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah TPS.

"Tetapi problemnya saat ini menurut Undang-undang [UU] mengatakan A5 itu harus diurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara," terangnya.

Arief menuturkan, formulir A5 gunanya untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut bisa cukup melayani pemilih tambahan tersebut. Namun, hal yang dipikirkan oleh KPU yaitu jika ada pemilih yang tiba-tiba sakit dan harus dirawat sehari sebelum waktu pencoblosan.

"Nah, bagaimana kalo ada yang sakitnya malem sebelum hari pemungutan suara, kalo kita kan nggak bisa," ucapnya.

"Mau pakai DPK [Daftar Pemilih Khusus] nggak mungkin. Karena DPK itu digunakan oleh orang yang tidak masuk dalam DPT dan digunakan dimana dia tinggal," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri