tirto.id - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hampir memasuki babak akhir. Pada Selasa (16/4/2024), sidang PHPU beragendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, lembaganya siap menjalankan putusan MK jika pemungutan suara ulang. Bawaslu dipastikan siap mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang.
“Sebagai penyelenggara kami tentu siap mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan menjalankan putusan MK yang diputuskan tanggal 22 ini,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut Bagja, sebagai penyelenggara, mereka wajib menerima dan menjalankan putusan pengadilan. “Apa pun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti keputusan pengadilan," tutur Bagja.
PHPU Pilpres 2024 digelar usai paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan ke MK.
Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Dalam tuntutannya, pihak Anies-Imin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud menuntut MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai proses Pilpres 2024 cacat lantaran penuh dengan pelanggaran. Karena itu, hasil Pilpres 2024 tergolong tidak sah. Mereka meminta perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 menjadi 0 suara.
“Kenapa kami memberikan angka 0 untuk perolehan paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," urainya usai memberikan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Todung menegaskan, para hakim MK perlu mempertimbangkan permohonan tim paslon 03 terkait menihilkan suara paslon 02 pada Pilpres 2024. Selain itu, timnya menilai pemungutan suara Pilpres 2024 ulang bisa dilakukan.
Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemungutan suara kembali. Waktu serta anggaran pun telah disiapkan untuk pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tim hukum sudah menyelesaikan kesimpulan untuk sengketa dengan timnas AMIN maupun TPN Ganjar-Mahfud. Mereka pun siap menunggu putusan sengketa MK.
“Kita sama-sama menunggu tanggal 22 April, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan,” kata Yusril usai menghadiri halalbihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Yusril meyakini gugatan kedua paslon akan gagal di MK. Ia beralasan, gugatan yang diajukan tidak mempunyai alasan hukum kuat untuk dikabulkan.
“Ya kami punya keyakinan seperti itu karena memang tidak terdapat cukup alasan hukum ya untuk mengabulkan permohonan dari kedua pemohon," kata Yusril.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz