tirto.id -
"Kami terima tujuh laporan dan ada dua laporan yang tidak kami terima yaitu laporan nomor 22 dan 32 keduanya kami nyatakan selesai," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan pendahuluan di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Dua laporan yang ditolak yakni laporan dengan nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor atas nama Abdul Qadir Amir Hartono dan terlapor yakni KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Pamekasan.
Serta laporan dengan nomor 32/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pada perkara ini, Komarudin Watuban sebagai perlapor menggugat KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten di Papua.
Sementara itu untuk tujuh laporan yang diterima, Abhan dan empat komisioner Bawaslu yang menjadi majelis sidang menilai laporan-laporan ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sehingga layak untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang diterima, selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk menjalani proses pemeriksaan. Sidang pemeriksaan digendakan usai lebaran yakni 11 Juni 2019.
"Selanjutnya untuk nomor 15, 16, 18, 19, 23, 27, 29 yang kami nyatakan terima akan kami lanjutkan ke sidang pemeriksaan. Kami agendakan sidang berikutnya Selasa 11 Juni 2019, pukul 20.00 WIB. Bagi para terlapor untuk hadir sidang tersebut dengan agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor," jelas Abhan.
Berikut tujuh laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang lanjut ke proses sidang pemeriksaan:
Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Nur Faizin
Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan, Madura.
Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Herry Arnold Kolondam
Terlapor: KPU Kota Manado, Sulawesi Utara.
Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Sukoharjo.
Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Saiful Hadi
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Klaten
Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Lalu Wiraksa
Terlapor: KPU Kabupaten Lombok Tengah
Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Abd. Rachman Lahabato
Terlapor: KPU Kabupaten Morotai, KPU Kabupaten Halmahera Utara, KPU Halmahera Selatan, KPU Halmahera Tengah.
Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Pelapor: Ikbal Hi. Djabid
Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari