Menuju konten utama

Bawaslu Catat Ada 16.043 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu sudah menerima 1.581 laporan dugaan pelanggaran aturan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menemukan 14.462 dugaan pelanggaran di berbagai daerah.

Bawaslu Catat Ada 16.043 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. (11/10/2019). FOTO/ANtara News

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat terdapat 16.043 temuan dan laporan dugaan pelanggaran di Pemilu 2019. Data tersebut berdasar temuan Bawaslu dan laporan yang diterima lembaga pengawas ini sampai 28 Mei 2019.

Dari angka itu, sebanyak 14.462 dugaan pelanggaran aturan pemilu merupakan temuan pengawas di lapangan. Sementara 1.581 dugaan pelanggaran merupakan laporan yang diterima Bawaslu.

"Laporan itu artinya dari masyarakat. Sedangkan temuan adalah hasil temuan pengawas di lapangan, di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Fritz menjelaskan Bawaslu juga mencatat 15.052 laporan dan temuan dugaan pelanggaran itu telah diregistrasi.

Rinciannya, 533 kasus adalah pelanggaran pidana, 1.096 pelanggaran hukum, 162 pelanggaran kode etik, dan 12.138 pelanggaran administrasi. Selain itu, 148 dugaan pelanggaran masih dalam proses kajian dan 980 lainnya bukan termasuk kategori pelanggaran aturan pemilu.

Berdasarkan data Bawaslu RI, daerah lokasi temuan dugaan pelanggaran tertinggi ialah Provinsi Jawa Timur (10.066 kasus), Sulawesi Selatan (806 kasus), Jawa Barat (582 kasus), Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah masing-masing 475 kasus.

Sementara daerah dengan jumlah laporan dugaan pelanggaran aturan pemilu tertinggi yaitu, Sulawesi Selatan (215 kasus), Papua (144 kasus), Jawa Barat (141 kasus), Jawa Tengah (127 kasus) dan Aceh (95 kasus).

Fritz menambahkan selama proses tahapan Pemilu 2019 berlangsung hingga rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu memutuskan 114 pelanggaran pidana. Sebanyak 106 putusan sudah inkrah dan 8 lainnya masih dalam proses banding.

Pelanggaran pidana itu seperti keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, kepala desa yang menguntungkan peserta pemilu dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk pemenangan kandidat.

"Ada juga pelanggaran larangan kampanye, pemalsuan dokumen, politik uang, mengacaukan kampanye, merusak alat peraga kampanye, dan lainnya," ujar Fritz.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya masih melanjutkan penanganan sejumlah laporan meski KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2019.

"Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk menindaklanjuti," ujar Ratna saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Ratna menegaskan Bawaslu tetap akan menangani semua laporan hingga ada putusan yang harus ditindaklanjuti KPU.

"Jadi apakah tindaklanjutnya akan diserahkan [KPU] ke MK, atau lainnya nanti akan kita lihat bagaimana," ujar Ratna.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom