Menuju konten utama

Tito Karnavian: Kalau Ada yang Mau Demo di Bawaslu, Polri Bubarkan!

Tito mengatakan, aksi demonstrasi tidak boleh menganggu kepentingan umum dan mengedepankan persatuan bangsa.

Tito Karnavian: Kalau Ada yang Mau Demo di Bawaslu, Polri Bubarkan!
Kapolri tunjukkan senjata yang diduga akan digunakna utk aksi 22 Mei. tirto.id/Taher

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang demonstrasi apabila kembali digelar di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Mengacu pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, kata Tito, aksi demonstrasi tidak boleh menganggu kepentingan umum dan mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kegiatan yang dilakukan di depan Bawaslu yang merupakan jalan umum protokol pasti mengganggu kepentingan umum, mengganggu kepentingan publik dan mengganggu hak asasi pemakai jalan lainnya," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (27/5/2019).

“Dan tidak boleh di ruang terbuka lebih dari jam 18.00. Di ruang tertutup di gedung misalnya sampai 22.00,” lanjut dia.

Aturan jam demonstrasi itu tertera dalam peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008. Namun, karena ada buka puasa dan taraweh, Tito mengaku kepolisian membuat diskresi agar aksi selesai pada pukul 21.00.

Akan tetapi, kata dia, akibat bentrokan dua hari, yakni 21-22 Mei 2019, diskresi itu tidak lagi diterapkan. Semua aksi demonstrasi di Bawaslu akan dibubarkan.

"Kalau yang ada mau mencoba ya kita akan bubarkan, kalau ada yang melawan petugas akan kita ambil tindakan tegas," kata Tito lagi.

Tito menyatakan bahwa jalan itu harus bisa digunakan seperti biasa. Sejauh ini, jalan depan Bawaslu memang dijaga ketat. Oleh sebab itu, sekarang jalanan itu tidak lagi diperbolehkan untuk aksi agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto