Menuju konten utama
Gugatan BPN Prabowo ke MK

Bawaslu Siapkan Data Sesuai Materi Gugatan BPN Prabowo di MK

Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu akan memberikan jawaban-jawaban sesuai materi gugatan kubu Prabowo-Sandi.

Bawaslu Siapkan Data Sesuai Materi Gugatan BPN Prabowo di MK
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantornya, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis. (11/10/2019). FOTO/Antara News.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak akan mencampuri urusan materi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan hasil Pilpres 2019 itu, BPN memasukkan peristiwa-peristiwa yang mengindikasikan adanya kecurangan, padahal beberapa dari peristiwa tersebut sudah pernah ditangani Bawaslu dan sudah ada putusannya.

"Saya gak bisa kasih komentarlah, kami dalam posisi sedang menulis keterangan tertulis," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Bawaslu, kata Fritz, memilih fokus untuk menyusun keterangan-keterangan yang akan disampaikan pada persidangan di MK nanti. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu akan memberikan jawaban-jawaban sesuai materi gugatan kubu Prabowo-Sandi.

"Ya akan kami sampaikan berapa penanganan yang sudah kami lakukan, berapa netralitas ASN yang sudah kami laporkan, berapa pelanggaran pidana, fungsi pencegahan yang kita lakukan, fungsi misalnya berapa putusan pengadilan dalam proses yang yang sudah masuk ke pengadilan. Nah itu akan kami sampaikan," tuturnya.

Agar lebih komplet dan komprehensif, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di tingkat kota/kabupaten dan provinsi dalam menyusun jawaban-jawaban.

"Sehingga data-datanya bukan hanya di Bawaslu RI tapi Bawaslu provinsi juga bisa menambah keterangan yang kami punyai dengan laporan-laporan yang ada di provinsi," jelasnya.

Diketahui, selain menggugat hasil pemilu dari segi kuantitatif, yakni berdasarkan perolehan angka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Sandi juga menggugat dari aspek kualitatif.

Beberapa contoh kasus yang digugat yakni terkait dengan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI-Polri pada Pemilu 2019 kali ini, serta penegakan hukum yang dianggap kerap merugikan kubu Prabowo-Sandi. Mereka menganggap kecurangan-kecurangan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri