tirto.id - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menilai, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), belum tentu capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi memenangkan pertarungan Pilpres 2019.
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari menyatakan hal tersebut saat dihubungi Tirto, Selasa (28/5/2019).
Menurut Feri, ketika memang terbukti terjadi kecurangan TSM, biasanya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Enggaklah. Kan, TSM biasanya berujung ke pemungutan suara ulang, penghitungan ulang atau pemilu ulang. Jadi dilaksakan dulu PSU atau pemilu ulang itu baru menentukan hasil," kata Feri.
Dirinya menjelaskan, jika memang terjadi kecurangan secara TSM, akan dilakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang memang terbukti melakukan kecurangan.
Misalnya daerah-daerah yang terbukti memenangkan salah satu paslon. Bukti-bukti tersebut, kata Feri, bisa menggunakan saksi yang ada pada saat kejadian, atau link berita dari beberapa media.
"Tapi, kan, sejauh ini di permohonan ada yang janggal," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5/2019) malam. MK pun menyerahkan akta menerima gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen gugatan hasil Pilpres kepada panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin.
"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," kata Bambang Widjojanto usai mendaftarkan gugatan Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno