Menuju konten utama

Bawaslu Terima Aduan Dugaan Ketidaknetralan Polisi dalam Pilkada

Bawaslu menerima 1.500 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Apa saja?

Bawaslu Terima Aduan Dugaan Ketidaknetralan Polisi dalam Pilkada
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

tirto.id - Bawaslu menerima 1.500 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Dalam laporan itu juga termasuk dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian.

"(Dugaan ketidaknetralan kepolisian) laporannya ada, laporannya masuk. Nah ini sedang berproses juga," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, kepada wartawan di Hotel Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, kata Lolly ada juga laporan soal dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan politik uang.

"Ada soal dugaan ketidaknetralan aparat, ketidaknetralan ASN, termasuk politik uang," ujarnya.

Kemudian, Lolly mengatakan, sejumlah laporan tersebut tengah ditangani dan dilakukan pemeriksaan. Katanya, jika telah selesai, pihaknya akan segera mengumumkannya pada publik.

"Dalam konteks ini, kalau sudah selesai, pastilah Bawaslu di tingkatan Provinsi maupun Kabupaten Kota, kemudian menyampaikan statementnya ke publik," tuturnya.

Selain laporan dari masyarakat, juga terdapat temuan-temuan oleh Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pilkada 2024 ini.

"Ada dong, kalau dari temuannya juga ada. Tapi saya angkanya lupa, nanti saya share setelah ini ya. Tetapi temuan dan laporan itu adalah pintu penanganan pelanggarannya di Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Lolly juga menjelaskan bahwa, dugaan pelanggaran yang diketahui berdasarkan temuan biasanya akan ditindaklanjuti.

"Ketika Bawaslu menyatakan 'ini sebuah temuan' maka dia harus memastikan, katakanlah dia punya kebenaran itu lebih dari 60 persen, sehingga sangat jarang ketika dia suah menjadi temuan, kemudian gak bisa lanjut," ungkapnya.

Namun, Lolly mengatakan, berbeda dengan laporan dari masyarakat yang memerlukan kajian terlebih dahulu di Bawaslu.

"Sehingga bisa saja kemudian dia dinyatakan bisa diregister atau tidak bisa diregister," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang