Menuju konten utama

Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Ganti Wakil Dubes Anggota PPLN Malaysia

Bawaslu mengatakan pernah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN agar tidak terjadi konflik kepentingan. Sebab anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana menjadi caleg dari Partai NasDem.

Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Ganti Wakil Dubes Anggota PPLN Malaysia
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang bersama Relawan Prabowo - Sandi (PADI) Malaysia berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

Bawaslu khawatir adanya konflik kepentingan karena salah satu caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dapil DKI Jakarta dua bernama Davin Kirana merupakan putra dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan [Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi anggota PPLN]. Agar tidak terjadi konflik kepentingan, karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Jumat (12/4/2019).

Nama Davin Kirana sejak Kamis (11/4/2019) kemarin mencuat lantaran diduga namanya di surat suara sudah tercoblos. Hal ini diketahui dari adanya temuan soal surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia.

Kata Bagja, Panwaslu Malaysia sebelum kejadian surat suara tercoblos pernah menerima laporan bahwa Davin Kirana ikut dalam suatu acara kedutaan besar Indonesia di Malaysia.

"Ada satu laporan kita lagi bahas bahwa anaknya Pak Dubes ini ikut dalam satu acara di kedutaan besar. Nah itu lagi kita cek semua ini. Tiba-tiba ada kejadian seperti ini [surat suara tercoblos]," ungkap Bagja.

Menurut Bagja, Bawaslu juga pernah mengingatkan KPU adanya kejanggalan lain terkait proses pemungutan suara di Malaysia.

Bagja mencontohkan saat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK), PPLN menolak untuk didampingi Panwaslu disana.

"Kami sudah meminta kepada KPU kepada PPLN agar pengawas TPS diikutkan dalam [pemungutan suara metode] KSK, tapi mereka menolak. Itu kan sudah ada tanda-tandanya," kata Bagja.

Sementara, dihubungi terpisah Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu soal permintaan penggantian PPLN Malaysia.

Menurut Hasyim tak ada larangan seorang PPLN boleh merangkap jabatan lain, termasuk bagi mereka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kedubes.

"Disampaikan kemana ya? rekomendasinya kemana kok saya belum tahu?" ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan sudah sejak lama PPLN itu biasanya terdapat pegawai Kedubes. Tak hanya itu saja, mahasiswa ataupun WNI lainnya juga boleh menjadi PPLN.

"Saya PNS, saya anggota KPU, Bu Ratna Dewi Pettalolo PNS dan jadi Bawaslu," ucap Hasyim.

Hasyim menambahkan, untuk itulah KPU dan Bawaslu langsung melakukan klarifikasi atas temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara nelalui metode TPS untuk Malaysia.

"Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 [April]," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari