Menuju konten utama

Kejanggalan Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia Menurut KPU

KPU menemukan sejumlah kejanggalan dalam video yang merekam penemuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia. Salah satunya, surat suara yang berada di kantong plastik.  

Kejanggalan Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia Menurut KPU
Petugas KPU menyusun kardus berisi surat suara Pemilu 2019, di Gedung Serba Guna STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada kejanggalan dalam video yang merekam penemuan surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan semua petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) seharusnya melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam hal penyimpanan surat suara.

Sementara, berdasar video yang beredar di media sosial, surat-surat suara yang tercoblos berada dalam kantong plastik.

Padahal, sesuai SOP KPU, seharusnya surat suara Pemilu 2019 tersimpan rapat dalam kotak suara yang masih disegel sebelum pelaksanaan pencoblosan maupun setelahnya.

"Bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok [surat suara] di dalam karung? Apa istilahnya? Kantong, ya, kantong," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2019).

Selain itu, Hasyim juga mempertanyakan banyak orang yang begitu mudah masuk ke dalam gudang penyimpanan surat suara yang sudah tercoblos itu, sebagaimana terekam dalam video.

"Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini gimana ceritanya bisa begini," ujar Hasyim.

Dalam video itu, juga tidak tampak ada petugas yang menjaga lokasi penyimpanan surat suara yang tercoblos.

Padahal KPU mensyaratkan lokasi pengumpulan kotak surat suara yang telah tercoblos, memiliki pengamanan ketat. KPU mensyaratkan beberapa CCTV ditempatkan di lokasi pengumpulan surat suara.

"Intinya tadi, tempat yang digunakan itu ada penjaganya, ada fasilitas sekuritinya, kemudian tempatnya dikunci dan disegel dan ada CCTV yang mengamati," kata dia.

Menurut Hasyim, sesuai SOP yang ditetapkan KPU, untuk pemungutan suara di luar negeri yang melalui metode pengiriman pos, surat suara seharusnya disimpan di KBRI sebelum dikirimkan ke alamat pemilih.

Sementara itu, jika sudah dikirim, pemilih harus mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos melalui pos, dengan alamat PO BOX milik PT Pos yang telah ditunjuk KPU.

"Ketika mau dihitung [surat suara] juga di dalam kotak, karena menghitungnya barengan tanggal 17 (April)," ujar Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom