tirto.id - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto berpendapat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menyelesaikan dan memproses pelaporan ujaran Jokowi tentang propaganda Rusia. Sigit menilai Jokowi tetap harus diproses meski statusnya Presiden RI.
"Kedudukan seorang peserta pemilu adalah sama dengan peserta pemilu lain karena kampanye, otomatis yang bersangkutan bukan lagi sebagai presiden, tetapi berdiri sebagai peserta pemilu," kata Sigit kepada Tirto, Kamis (7/2/2019)
Sigit menjelaskan, Bawaslu pun harus melihat ujaran Jokowi benar bermakna negatif atau tidak dan perlu menelusuri kebenaran tuduhan yang diarahkan Jokowi kepada pihak tertentu. Kemudian, Bawaslu bisa menelaah kata-kata Jokowi apakah masuk kategori penghinaan atau tidak.
Bawaslu, kata dia, perlu melihat secara objektif dengan menggunakan ahli, baik ahli komunikasi atau ahli bahasa.
"Kata-kata menghasut itu membuat seseorang itu menjadi tidak percaya. Tetapi makna itu apakah betul-betul menghasut dalan arti yang objektif, itu lah yang harus dilihat ahli politik atau ahli bahasa makna seperti itu apakah bagian dari menghasut mempengaruhi orang lain tidak memilih. Oleh karena harus dilihat dulu makna propaganda itu apakah jelek atau tidak," jelas Sigit.
Tidak Bisa Masuk Ranah Pidana Umum
Menurut Sigit, tindak pidana umum tidak bisa masuk dalam kasus ujaran Jokowi. Alasannya, karena pernyataan Jokowi sedang berkampanye sehingga pidana pemilu akan masuk lebih dulu dibandingkan pidana umum.
"Menurut saya, konteksnya masih pemilu ya sudah selesaikan pemilu dulu," ucap Sigit.
Sigit tidak memungkinkan ujaran Jokowi bisa ditarik ke pidana umum. Akan tetapi, ujaran Jokowi masuk dalam kampanye sesuai UU Pemilu. UU pemilu mempunyai kekhususan atau lex spesialis dalam perundang-undangan.
Ia pun mencontohkan kisah Jr Saragih, kader Demokrat yang ingin maju Pilkada Sumut, tetapi terganjal isu ijazah palsu. Kala itu, polisi bisa masuk untuk memproses dugaan ijazah palsu. Akan tetapi, kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu karena berkaitan dengan proses pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu harus segera memroses ujaran Jokowi dari sisi pemilu.
Sigit menerangkan, penghinaan pun diatur dalam UU Pemilu. Hal itu, lanjutnya, diatur dalam pasal 280 UU Pemilu. Jokowi bisa dijerat pasal tersebut jika memang hasil penelaahan Bawaslu terpenuhi.
"Sepanjang unsurnya itu memenuhi kalau itu tidak benar ya namanya pertanggungjawaban pidana. itu kan unsur perbuatan terpenuhi ada alat bukti dan yang bersangkutan dapat dibebankan kesalahan, ya seperti itu." tukas Sigit.
Advokat Peduli Pemilu Mohamad Taufiqurrahman melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Pelaporan ini terkait pernyataan Jokowi mengenai 'propaganda Rusia' yang disampaikannya saat menghadiri kampanye di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2/2019).
Selain Jokowi, Taufiqurrahman selaku pelapor juga melaporkan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga Sekjen PPP Arsul Sani.
"Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian," kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno