tirto.id - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menargetkan pendataan sertifikat hak komunal atas tanah atau hak komunal sebanyak 3 juta hektare akan rampung dalam lima tahun ke depan. Dia menyebut, saat ini pendataan hak komunal tersebut masih jauh dari target.
"Target kita untuk hak adat itu 3 juta, 3 juta hektare. Ini masih di bawah target," kata Nusron usai bertemu Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk membahas penataan tanah berbasis HAM di Gedung ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Nusron menjelaskan, masyarakat mengklaim memiliki 10 juta tanah adat, tetapi 70 persen dari total tersebut merupakan kawasan hutan. Sementara itu, Area Penggunaan Lain (APL) atau lahan di luar kawasan hutan negara yang digunakan untuk pembangunan non-kehutanan hanya 3 juta hektar.
"Nah, ini kita akan data di mana hak adat dan hak ulayat itu sudah terpetakan dan sudah tersertifikasi sehingga nanti kalau ada investor mau minta HGU maupun HGB, ini ketahuan jelas bahwa ini tanah adat," ujarnya.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberikan sertifikat kepada investor sebelum mendapatkan surat-surat keterangan dari wali adat setempat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pigai mengatakan, sertifikasi tanah hak komunal sulit dijalankan karena ada masyarakat yang mematok tanah adat sebagai tanah pribadi. Selain itu, masyarakat juga kurang berpartisipasi atas hak komunal ini.
"Justru di kawasan masyarakat adat masyarakat komunal, setiap orang mengaku punya dia padahal itu sesungguhnya itu punya kawasan adat. Supaya dia memiliki sertifikat dan dia simpan dan dia bisa jual," kata Pigai.
Diketahui, hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah atau wilayah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atau masyarakat yang berada di kawasan tertentu. Hak komunal merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher