Menuju konten utama

Perludem: Sulit Pidanakan Jokowi Soal Pernyataan Propaganda Rusia

Dalam pernyataannya terkait propagada Rusia dan konsultan politik asing, Jokowi tak menyebut Prabowo-Sandiaga.

Perludem: Sulit Pidanakan Jokowi Soal Pernyataan Propaganda Rusia
Logo perludem. Logo perludem

tirto.id - Advokat Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI. Pelaporan ini terkait pernyataan Jokowi mengenai 'propaganda Rusia' yang dianggap melakukan pelanggaran pemilu. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat menghadiri kampanye di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/2/2019).

Jokowi dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran pemilu pada Pasal 280 ayat 1 huruf c dan huruf d, juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 280 ayat 1 huruf c menyatakan peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. Selain itu Pasal 280 ayat 1 huruf d juga melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Sementara Pasal 521 mengatur ancaman hukuman pelanggaran pasal itu yakni pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Padahal, dalam pernyataannya terkait propagada Rusia dan konsultan politik asing, Jokowi tak menyebut kubu lawannya yakni Prabowo-Sandiaga.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai secara konstruksi, dua Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d memang yang paling mendekati untuk bisa mempidanakan Jokowi. Namun, kata Titi pasal ini tidak bisa langsung saja dipakai dalam kasus pelaporan terhadap Jokowi ini.

"Walaupun dalam pandangan saya konstruksi yang ada di dalam UU Pemilu tidak bisa terlalu dipakai untuk terkait pernyataan propaganda Rusia ini," ujar Titi kepada Perludem di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Kata Titi Bawaslu harus bisa membuktikan dulu bukti-bukti yang ada terkait pernyataan Jokowi tentang propaganda Rusia itu sebelum mengenakannya ke Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d. Pelapor, kata Titi juga harus bisa menguatkan bukti yang dimilikinya bila pernyataan tersebut bersifat menghina, menghasut ataupun mengadudomba.

"Kalau menghasut atau mengadudomba itu kan harus ada hasutan dan siapa yg dihasut, apakah rakyat Indonesia yang dihasut dengan propaganda Rusia sehingga tidak ada kepercayaan atau kemudian kerusuhan atau kerusakan akibat perbuatan itu, nah ini harus dibuktikan oleh pelapor dengan minimal dua alat bukti," jelasnya.

Titi menegaskan dalam proses penanganan perkara ini, Bawaslu harus bisa mengkaji dengan sungguh-sungguh bila pernyataan Jokowi terkait propaganda Rusia sudah memenuhi unsur-unsur untuk bisa dinyatakan terdapat pelanggaran Pemilu. Kata Titi, bila Bawaslu ragu-ragu bisa melibatkan ahli hukum sebagai saksi ahli.

"Atau bila ada keragu-raguan bisa libatkan ahli hukum untuk berikan pandangan. Saya sendiri merasa pasal tersebut tidak terlalu tepat untuk hal ini," pungkas Titi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari