Menuju konten utama

Bawa 3 Tuntutan, Partai Buruh akan Gelar Aksi di MK & Istana

Tiga tuntutan Partai Buruh, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Ciptaker, revisi parliamentary threshold 4% dan pencabutan presidential threshold 20%.

Bawa 3 Tuntutan, Partai Buruh akan Gelar Aksi di MK & Istana
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers Sabtu (11/2/2023). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Partai Buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Aksi itu akan membawa sejumlah tuntutan terkait penghapusan dan revisi aturan yang mereka sebut 'demokrasi terpimpin'.

Tuntutan pertama pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 Persen dan terakhir pencabutan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 Persen.

"Tuntutannya adalah pada tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Said menambahkan, ribuan buruh akan berdemonstrasi di mulai pukul 11.00 WIB dari IRTI Monas menju Gedung MK dan dilanjutkan ke Istana Negara.

Terkait revisi parliamentary threshold 4 Persen, kata Said, Partai Buruh meminta agar ambang batas tersebut dimaknai sebagai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, bukan 4 persen dari total suara sah nasional. Sikap tersebut diambil berdasarkan hasil perhitungan simulasi Partai Buruh terhadap kans mereka di Pemilu 2024 nanti.

Dalam simulasi yang dibuat Partai Buruh, mereka berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil. Dari jumlah kursi tersebut, jumlah suara yang didapatkan Partai Buruh diperkirakan 4,5 juta karena mengambil kursi kedua terakhir.

Said Iqbal menyatakan jika masih memakai aturan parliamentary threshold 4 Persen saat ini, hasil tersebut justru akan menutup kans partainya untuk melenggang ke parlemen.

“Maka kami gugat 10 Juni nanti yaitu judicial review undang-undang parliamentary threshold nasional harus dimaknai parliamentary threshold 4 persen dari kursi DPR RI,” tambah Iqbal.

Selain itu, Partai Buruh juga meminta agar presidential threshold 20 persen dicabut.

“Agar meminta MK pada tanggal paling lambat 15 juni kami memasukan gugatan presidential threshold 20 persen dicabut dan diubah akan menjadi presidential threshold jadi 0 persen, Partai Buruh yang menggugat,” ujar Iqbal.

Partai Buruh juga menuntut agar MK mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang mereka sebut sebagai produk elite partai dan oligarki.

“Tiga paket Undang-Undang ini kami sebut demokrasi terpimpin, tidak berpihak pada rakyat dan hanya berpihak pada elite partai dan oligarki,” jelas Iqbal.

Iqbal menyampaikan bahwa aksi ini akan bergelombang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Ia mengklaim aksi ini didukung dan dihadiri oleh ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi buruh di Indonesia.

“Puncaknya adalah 7 juni di Gedung Sate Jawa Barat, lebih dari 10 ribu buruh akan turun di sana dengan tuntutan yang sama,” kata Iqbal.

Baca juga artikel terkait PARTAI BURUH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat