Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Bareskrim menangkap tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra.

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan informasi penangkapan Dito.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2023).

Namun, Djuhandani belum menjelaskan lebih rinci ihwal kronologis penangkapan Dito.

Untuk diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya, Senin (13/3/2023). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstadt Arms, satu senapan Noveske Rifleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Baca juga artikel terkait KASUS SENPI DITO MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin