tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi via aplikasi Binomo, kepada Kejaksaan.
“Berkas perkara IK sudah dilimpahkan kepada jaksa, pada 6 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).
Kini Indra Kenz masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Maret-25 April.
Selama pengusutan perkara, penyidik telah menyita barang bukti dan aset Indra Kenz seperti dokumen bukti setor dan tarik, serta rekening koran korban; akun Youtube dan akun surel Indra, video konten Youtube Indra, satu ponsel, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, satu rumah di Medan Timur.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Tiga tersangka lainnya yaitu Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto