Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Penipuan via Aplikasi MT4 UGAM

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Bareskrim Bongkar Penipuan via Aplikasi MT4 UGAM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan Bali, serta tempat lainnya di wilayah Indonesia periode Oktober 2021-Mei 2022.

Berdasar penelusuran polisi total kerugian yang dialami oleh lima korban mencapai Rp5.257.500.000. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologisnya.

Pada 9 Juni 2022 Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim menerima laporan perihal trading United Global Asset Management (UGAM) dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham dalam maupun luar negeri, berkomoditi mata uang (valas/Forex, emas, kripto) oleh PT FSF.

“Berdasarkan keterangan korban, PT FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi produk UGAM, sedangkan perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading MT4 yang bernama UGAM-LIVE yang diduga dikelola oleh PT FSF. MT4 adalah aplikasi untuk melakukan transaksi jual-beli saham dan emas secara virtual.

Korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT FSF, yang menyampaikan bahwa PT FSF adalah entitas/broker pialang berjangka legal, serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi. Namun kenyataannya, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 tanpa menjelaskan risiko yang timbul.

Kemudian, para calon investor menempatkan dana deposit untuk mengirimkan uangnya ke rekening UGA Management Indonesia. “Korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT FSF,” terang Ramadhan.

Para tersangka pun berperan masing-masing. EZ, Kepala PT FSF Cabang Jember, dia mengarahkan tim marketing untuk menawarkan produk UGAM kepada calon investor.

Padahal produk UGAM tersebut tidak berkerja sama dengan PT FSF, serta berada di luar negeri. Sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang mengikuti produk UGAM.

Tersangka lainnya yakni MGB dan NAN, tim marketing PT FSF Cabang Jember. Mereka menawarkan dan mempromosikan kepada calon investor ihwal produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT FSF, Jika calon investor berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian sehingga, tapi kenyataannya berbalik.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 pada 16 Agustus 2022, berkas perkara EZ, MGB dan NAN dinyatakan lengkap (P-21).

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang