Menuju konten utama

Bappenas Luncurkan Strategi Akses Terhadap Keadilan 2016-2019

Bappenas kembali meluncurkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) untuk periode tahun 2016-2019, yang merupakan pembaruan dari SNAK tahun 2009

Bappenas Luncurkan Strategi Akses Terhadap Keadilan 2016-2019
Menteri PPN/kepala Bappenas Sofyan dDalil (kanan) berbincang dengan Menteri Sosial Khofifah Indah Parawansa (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/2). Antara Foto/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali meluncurkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) untuk periode tahun 2016-2019. SNAK ini merupakan versi pembaruan dari SNAK tahun 2009.

Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa, (10/5/2016) mengatakan, SNAK yang baru berbeda dengan SNAK sebelumnya yang mengutamakan reformasi hukum dan kebijakan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi semua warga negara Indonesia.

SNAK periode 2016-2019 mengedepankan pembahasan mengenai dampak dari berbagai reformasi hukum dan kebijakan. Pembahasan tersebut difokuskan pada empat hal.

Fokus pertama yakni perlindungan hukum serta akses masyarakat yang terpinggirkan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar. Kedua, terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Ketiga, menjunjung hak asasi manusia, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan, dan terpinggirkan.

Keempat, yakni pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan adil.

"Dengan memusatkan perhatian pada keempat hal tersebut, SNAK Tahun 2016-2019 diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengetahui dan mempertahankan haknya," ujar Sofyan.

SNAK merupakan hasil kerja sama antara Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI. SNAK adalah bagian dari proyek "Strengthening Access to Justice in Indonesia" (SAJI) yang didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Kedutaan Besar Norwegia.

Sejak peluncuran SNAK tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Beberapa wujud nyata dari misi tersebut diantaranya dengan menghasilkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum serta Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

(ANT)


tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Putu Agung Nara Indra