tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal laporan mengenai dugaan mark up biaya impor 2,2 juta ton beras yang dilayangkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati aduan tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," ungkap Astawa dalam rilis resmi yang diterima Tirto, Jumat (5/7/2024).
Astawa juga menjelaskan bahwa tupoksi Bapanas dalam kegiatan impor-ekspor adalah sebagai regulator. Tugas tersebut secara teknis tidak masuk dalam pelaksanaan importasi karena menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog," ujar dia.
Sementara itu, Perum Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa perusahaan Vietnam yang masuk dalam pelaporan ke KPK tidak pernah memberikan penawaran harga.
Sebelumnya, Perum Bulog telah memberikan keterangan terkait dugaan mark up yang dilaporkan oleh SDR berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Bulog menjelaskan bahwa entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan diri menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, tapi tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi, tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto.
Lebih lanjut, Astawa mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," kata dia.
Sebagai informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dikabarkan melaporkan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, ke KPK. Laporan ini terkait dengan dugaan mark up harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Arief dan Bayu diduga menyebabkan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik tidak sehat di Bapanas dan Bulog.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi