Menuju konten utama

Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021 Diumumkan Hari Ini, 1 Maret

Kebijakan bantuan kuota belajar Kemendikbud bakal diumumkan hari ini, 1 Maret 2021 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021 Diumumkan Hari Ini, 1 Maret
Ilustrasi kuota belajar Kemendikbud. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengumuman kebijakan bantuan kuota belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2021 bakal disampaikan hari ini, Senin (1/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Program kuota gratis ini bakal disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Mendikbud Nadiem Makarim akan mengumumkan kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 dalam rangka menunjang pembelajaran di masa pandemi," demikian keterangan Kemendikbud.

Dikutip dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, rincian bantuan kuota data internet 2021 dari Kemendikbut tercatat sebagai berikut:

1. 7 GB/bulan untuk peserta didik jenjang PAUD;

2. 10 GB/bulan untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. 12 GB/bulan untuk Pendidik jenjeng PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa.

Paket kuota data internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.

Untuk mengikuti pengumuman kebijakan kuota belajar Kemendikbud 2021, Anda bisa mengakses melalui layanan live streaming Youtube Kemendikbud di bawah ini:

Sebelumnya pada 2020, Kemendikbud juga menyalurkan bantuan kuota belajar kepada siswa PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, mahasiswa, dan tenaga pendidik.

Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari website Kemendikbud, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya pada 2020.

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga artikel terkait KUOTA BELAJAR KEMENDIKBUD 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH