tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mewacanakan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Wacana ini memantik polemik karena dinilai memberi "karpet merah" kepada pelaku kriminal. Masih banyak kluster masyarakat lain yang layak disantuni.
Judi online membuat geram pemerintah. Praktik haram tersebut mengancam seluruh lapisan masyarakat, baik kalangan biasa hingga intelektual. Alhasil Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Perjudian Daring.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didapuk menjadi Ketua Satgas. Ia dibantu Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota bidang pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbud, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kembali ke soal bansos korban judi online. Muhadjir mengatakan bahwa kluster masyarakat tersebut akan masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data tersebut menjadi basis daftar penerima bansos.
"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, dan itu menjadi tanggung jawab kita, Kemenko PMK. Kita sudah melakukan banyak advokasi kepada korban judi online salah satunya memasukkan mereka ke dalam DTKS penerima bansos," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024) lalu.
Selain akan membagikan bansos, Kemenko PMK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan dan pengobatan kepada korban judi online yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kami minta Kementerian Sosial untuk ikut turun tangan pembinaan, dan pemeliharaan," tutur Muhadjir.
Tuai Penolakan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menilai korban judi online tidak bisa serta merta mendapatkan bansos dari pemerintah. Korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," sambung dia.
Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," terang dia.
Dalam keterangan terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menilai pemberian bansos untuk korban judi online tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Pemberian bansos justru berpeluang digunakan kembali untuk hal melanggar hukum.
Niam berujar istilah korban judi daring juga tidak tepat. Kemiskinan struktural akibat praktik judi merupakan pilihan hidup para pelakunya.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ujarnya dikutip dari Antara.
Klarifikasi Muhadjir
Muhadjir menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga yang terdampak.
"Perlu dipahami, ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ujarnya dikutip Antara, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring. Hal demikian dikarenakan keluarga, khususnya anak dan istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," ungkap Muhadjir.
Nihil Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa bansos korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin.
Menurutnya, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," jelas Airlangga.
Sebagai informasi Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan nilai transaksi atas judi online di semester I 2024 mencapai ratusan triliun. Nilai transaksi tersebut didapat dari rekapitulasi di dalam maupun luar negeri.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih Rp100 trilliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (14/6/2024).
Ivan menjelaskan bahwa dari hasil rekapitulasi sejak 2023 hingga saat ini, nilai transaksi judol bahkan mencapai Rp600 triliun. Jika dibandingkan dengan kuartal I 2023, nilai transaksi judol saat ini sebenarnya menurun. Kendati demikian, modusnya semakin bervariatif.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru. Karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," ujar Ivan.
Ivan juga menyebut bahwa penindakan judol akan semakin masif dilakukan. Terlebih, setelah pembentukan satgas.
"Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," pungkas dia.