tirto.id - Bank Dunia (World Bank) menilai omnibus law dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Namun Bank Dunia meminta pemerintah sebaiknya merevisi pasal di RUU Cipta Kerja [dulu bernama Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka] bagian lingkungan hidup yang dinilai memberi dampak negatif pada lingkungan.
“Adopsi aturan ini menjadi sinyal kepada dunia, Indonesia terbuka untuk berbisnis. Tetapi sebelum penerapannya, sangat penting untuk mengubah bagian dari RUU itu. Jika tidak diubah, akan dapat membahayakan lingkungan hidup Indonesia,” ucap World Bank Country Director untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam peluncuran virtual prospek ekonomi Indonesia, Kamis (17/7/2020).
Meski demikian, Satu Kahkonen tetap menilai RUU yang disusun menggunakan skema omnibus law ini dapat berdampak positif bagi investasi.
Jika RUU ini disusun dengan baik, kata dia, maka efeknya bisa terasa dalam bentuk percepatan pemulihan ekonomi, menarik investor, dan meningkatkan daya saing. Sebab selama ini Indonesia kerap mengalami hambatan regulasi yang sebagian dijawab dalam RUU Cilaka.
World Bank Lead Economist untuk Indonesia Federico Gil Sanders menambahkan RUU ini harus benar-benar memperhatikan reformasi dalam aturan RUU Cipta Kerja agar jangan sampai merugikan dan jauh dari bermanfaat bagi masyarakat banyak. Terutama pada aspek lingkungan hidup, kesehatan, dan yang memengaruhi pendapatan masyarakat Indonesia secara umum.
“Saya pikir kita telah berbicara banyak mengenai potensi omnibus law menstimulasi pemulihan ekonomi meskipun reformasi aturan ini bisa merugikan di beberapa jebakan yang harus dihindari,” ucap Federico dalam peluncuran virtual prospek ekonomi Indonesia, Kamis (17/7/2020).
RUU Cilaka sempat dikabarkan akan disahkan DPR RI dalam sidang paripurna, Kamis (17/7/2020). Organisasi masyarakat sipil pun merespons dengan demo di depan Gedung DPR RI sekaligus diikuti gerakan serupa di berbagai daerah. Antara lain DIY, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Utara.
RUU yang sedianya akan merevisi 79 UU dan 1.200 pasal ini dinilai terlampau mengutamakan kepentingan badan usaha, baik milik swasta atau milik negara.
Di sisi lain RUU ini memberikan dampak buruk kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki latar belakang ekonomi seperti buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan masyarakat adat. RUU Cilaka juga dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz