tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji Bandara Kulon Progo sudah bisa beroperasi pada April 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulonprogro, Provinsi DIY.
“Kami janji April 2019 [bandara] itu jadi. Perpres itu jadi suatu dukungan untuk kami, oleh karenanya kami all out untuk menggunakan materi itu, dasar hukum itu untuk melakukan sesuatu yang terbaik untuk Jogja,” kata Menhub di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017).
Dalam Perpres disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan bandara udara umum untuk domestik dan internasional, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi DIY.
“Hari ini saya sudah dapat Perpres dari Presiden untuk percepatan. Saya ke sini juga untuk mengumpulkan AP I [PT Angkasa Pura I] dan investornya untuk berbicara mengenai percepatan itu,” kata Menhub.
Pasal 2 ayat (1) Perpres 98 Tahun 2017 itu berbunyi: “Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY”.
Seperti dilansir dari Sekretariat Kabinet, penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo itu terdiri atas: a. Fasilitas pokok yang meliputi: 1. Fasilitas keselamatan dan keamanan; 2. Fasilitas sisi udara; 3. Fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar; b. Fasilitas penunjang sesuai kebutugan; dan c. Stasiun kereta api di area bandar udara.
“Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulon Progo disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2017.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra