Menuju konten utama

Bandar Ganja Lepas dari Hukuman Mati

Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya.

Bandar Ganja Lepas dari Hukuman Mati
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom (tengah) meluapkan emosi kepada wartawan usai menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
2016/08/09/TIRTO-antarafoto-bandar-ganja-divonis-090816-af.JPG
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (9/8). Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom menyimak pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah