tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Partai Amanat Nasional (PAN) untuk segera menunjuk kadernya yang menggantikan Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR.
Bambang Soesatyo memberikan tenggat waktu selama 30 hari dimulai sejak surat pengunduran diberikan dengan Nomor: 06/SPK/F-PAN/DPR-RI/2022 pada 15 Juni 2022.
"Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR RI mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI," kata Bambang Soesatyo dalam rilis tertulis pada Selasa (21/6/2022).
Bambang menjelaskan tenggat waktu selama 30 hari itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI.
"Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI," terangnya.
Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam proses penunjukkan pengganti Zulkifli Hasan akan melalui surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya. Atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.
"Insha Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto