tirto.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RA (29) yang diduga menyiksa seorang anak balita berinisial HZ (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 06/RW 04, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati. HZ mengalami cedera otak berat dan koma di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, korban balita itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) kepada S, adik kandungnya, atau tante korban. Tersangka penganiayaan merupakan pacar dari tante korban.
"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto dikutip Antara, Rabu (13/12/2023).
Tidak hanya itu, RS Polri juga menemukan beberapa kondisi tulang korban patah. Dia pun menduga adanya penganiayaan dan langsung melaporkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Tulang selangka korban patah, kemudian memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan. Jadi kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya belum bisa memastikan luka atau kondisi cedera otak tersebut karena penganiayaan. Dia pun menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kasus itu.
"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," paparnya.
Pelaku Terganggu saat Berhubungan Intim
Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap HZ (3) karena merasa terganggu dengan tangisan korban. RA kesal karena ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.
"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri. Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.
"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.
Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.
"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.